Contoh nyata, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) masih memangkal di Teminal Tipe B/terminal induk km6 Banjarmasin, padahal semestinya mangkal untuk keberangkatan dan kedatangan di Terminal Regional Tipe A-Jalan A Yani km17
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi perhubungan berpendapat, kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi setempat kurang maksimal.


Anggota Komisi III DPRD Kalsel Drs H Fikri mengemukakan kekurangmaksimalan kinerja Dishub tersebut sebelum rapat paripurna internal lembaga legislatif itu di Banjarmasin, Rabu.

Ia menunjuk contoh kekurangmaksimalan kinerja Dishub tersebut, antara lain dalam penanganan terminal tipe B pascapengalihan kewenangan pengelolaan dari pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) kepada pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

Sebagai contoh Terminal Induk di Jalan A Yani km6/Jalan Pramuka Banjarmasin bukan belum bisa berfungsi khusus untuk angkutan antarkota antardaerah (AKAD) dalam provinsi secara 100 persen.

"Contoh nyata, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) masih memangkal di Teminal Tipe B/terminal induk km6 Banjarmasin, padahal semestinya mangkal untuk keberangkatan dan kedatangan di Terminal Regional Tipe A-Jalan A Yani km17," ujarnya.

"Terminal regional/tipe A di Jalan A Yani km17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar itu hanya sebagai persinggahan sementara," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.

Fikri yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel berharap, pada tahun 2018 Dishub provinsi sudah bisa menangani terminal tipe B secara keseluruhan, yang bukan saja di Banjarmasinn tetapi pada beberapa kabupaten.

"Kita berharap penataan/pengelolaan teminal tipe B sejak 2018 lebih maksimal sehingga bisa mendatangkan pendapatan daerah melalui retribusi, jangan seperti tahun 2017 Pemprov tidak mendapatkan apa-apa," demikian Fikri.

Di Kalsel seiring berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya antara lain mengatur urusan perhubungan, terdapat empat regional tiper B.

Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel terdapat lima terminal tipe B, yaitu di Banjarmasin, serta terminal Batulicin, ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu/sekitar 260 kilometer timur Banjarmasin).

Kemudian terminal Amuntai, ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU/185 kilometer utara Banjarmasin), serta terminal Kotabaru, ibukota Kabupaten Kotabaru (sekitar 300 kilometer timur Banjarmasin).

Selain itu, terminal Tanjung/Mabu`un Kabupaten Tabalong (236 kilometer dari Banjarmasin) - kabupaten paling utara Kalsel yang berbatasan dengan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
 

Pewarta: Sukarli
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026