Setiap anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) harus mampu memahami berbagai aturan yang mengikat termasuk perlindungan dan pengayoman hukum yang menjadi haknya.


Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Syahriani Syahran saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan, perlindungan dan pengayoman hukum bagi anggota korpri di Aula Gawi Sabarataan, Senin.

"Masih banyak anggota Korpri yang masih merasa awam atau minim pengetahuannya tentang perundang-undangan, terutama terkait pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sebagai anggota Korpri," ujar sekda.

Ia mengatakan, sosialisasi diperlukan agar wawasan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan, perlindungan dan pengayoman hukum dapat dipahami setiap anggota korpri.

Menurut dia, seluruh anggota Korpri merupakan bagian dari penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga setiap pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

"Setiap anggota korpri juga berhak mendapat bantuan hukum sehingga jika ada permasalahan hukum maka anggota korpri harus mendapatkan bantuan hukum tersebut," ungkapnya.

Dikatakan, bantuan hukum itu merupakan bagian dari hak azasi seorang pegawai atau pejabat untuk memperoleh keadilan, perlindungan dan perlakuan yang manusiawi jika melaksanakan tugas kedinasan menghadapi masalah hukum.

Ditambahkan, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri siap memberikan bantuan hukum bagi anggota Korpri yang tersangkut masalah hukum karena tidak semua mengerti masalah hukum, terutama hukum pidana.

"Tidak semua PNS mampu memperoleh pendampingan dari advokat atau pengacara yang disebabkan ketidakmampuan finansial namun akan lebih baik jika tidak melanggar hukum sehingga harus tahu dan taat aturan," katanya. yoz/C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026