kami instruksikan kepada Komisi II DPRD Kotabaru mengawal tindak lanjut `hearing` ini. Begitu juga dengan tanggapan atas surat dinas perkebunan kepada perusahaanKotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan memperingatkan pabrik kelapa sawit Bebunga, Group Minamas mentaati, terkait aturan membeli tandan buah segar milik petani Desa Mulyo Harjo, Kecamatan Pamukan Utara.
Sikap tegas sekaligus peringatan legislatif itu mengemuka dalam forum rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Kotabaru yang dipimpin Wakil Ketua M Arif dihadiri perwakilan petani, camat setempat, dinas perkebunan dan pihak-pihak terkait lainnya.
"DPRD sudah memediasi pertemuan yang diusulkan para petani, dan sesuai dengan agenda rapat itu dilaksanakan, namun sayangnya pihak perusahaan tidak hadir dan meminta pertemuan ditunda," kata Arif di Kotabaru, Minggu.
Dari penjelasan para petani yang disampaikan perwakilan, Kepala Desa Rahmat menjelaskan, PKS (pabrik kelapa sawit) Bebunga tidak mau membeli sawit masyarakat.
Berbagai alasan yang disampaikan, salah satunya karena terjadinya kelebihan buah sawit dari kebun perusahaan sendiri.
Dari forum rapat diketahui, Dinas Perkebunan Kotabaru juga telah melayangkan surat teguran kepada manajemen perusahaan yang isinya agar membeli hasil sawit warga.
"Karena dengan sikap tersebut (tidak mau membeli sawit petani), maka perusahaan telah melanggar aturan. Salah satunya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013 Bab V tentang Kemitraan," katanya.
Dalam hal ini, perusahaan perkebunan wajib melakukan kemitraan dengan perkebunan karyawan dan masyarakat sekitar.
Kemitraan dilakukan berdasarkan pada asas manfaat yang berkelanjutan dan saling menguntungkan, saling menghargai dan saling bertanggung jawab serta saling memperkuat.
Politisi Partai PPP ini menegaskan, mendasarkan pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan, maka tidak ada alasan bagi perusahaan menolak atau tidak membeli sawit warga.
"Karena itu, kami instruksikan kepada Komisi II DPRD Kotabaru mengawal tindak lanjut `hearing` ini. Begitu juga dengan tanggapan atas surat dinas perkebunan kepada perusahaan," tegasnya.
Sementara disinggung kemungkinan masih diabaikannya teguran tersebut oleh perusahaan, legislator yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini dengan nada tinggi akan mengambil langkah tegas.
Atas nama pemerintah daerah, legislatif akan mengambil langkah tegas, tentunya berkoordinasi dengan eksekutif melalui dinas terkait, untuk meninjau ulang izin perusahaan dimaksud.
Menurut Arif", dizinkannya perusahaan, salah satunya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, tapi kalau ternyata faktanya tidak mau bekerja sama seperti itu, ya sudah tidak boleh lagi ada di Kotabaru.
Pewarta: ShohibEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.