Sebelas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se Kaimantan Selatan melakukan aksi bersama menolak Tempat Hiburan Malam (THM) yang terindikasi peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.


Ketua LSM dalam Aksi Bersama, Syamsul Muarif di Banjarmasin, Rabu mengatakan,berdasarkan hasil investigasi mereka di lapangan bahwa jelas di tempat hiburan malam memang terindikasi adanya peredaran barang haram itu.

 

Selain itu juga, bahwa tempat hiburan malam yang ada di Kota Banjarmasin, diperkirakan tempat peredaran barang haram jenis ekstasi dan lain-lainnya.

Bukan itu saja, banyak terdapat penjualan atau peredaran narkoba secara terbuka di tempat hiburan malam dan belum ada tindak lanjutnya oleh pihak berwenang.

"Kita pernah lakukan penyelidikan di tempat hiburan malam, saat kita masuk langsung ditawari narkoba jenis inek, dan itu jelas sudah bahwa THM terindikasi adanya peredaran narkoba di area itu," tuturnya saat audensi dengan pihak Polresta Banjarmasin.

Syamsul terus menambahkan, penindakan terhadap para pengelola THM yang "Nakal" atau tidak patuh dengan aturan haruslah dilakukan secara bersama oleh para instansi yang berwenang.

Untuk itu diharapkan, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan MUI bisa melakukan kerjasama untuk menindak segala pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manejemen THM yang ada di Kota Banjarmasin ini.

Hasil Investigasi Tim Aksi Bersama (Akbes) sebelas LSM di Kalsel itu diantaranya, melanggar perda terkait buka dan tutupnya jam operasional, pengunjung tidak terkontrol (indikasi ada anak, usia dibawah umur).

Bukan itu saja, lampu penerangan diruang THM sangat minim diindikasi terjadinya "esek-esek" atau asusila didalamnya, terdapat dugaan penjualan/peredaran narkoba secara terbuka.

Tiket masuk tempat hiburan malam tertera Rp 10.000 namun faktanya diarea tersebut dijual dan pengunjung harus bayar Rp 50.000 hingga Rp 60.000/orang, ditambah parkir liar pengunjung THM sudah terlihat lapis 3 menggunakan badan jalan umum/protokol.

Bukan itu saja, tambahnya, ada beberapa tempat hiburan malam yang telah mendapatkan surat peringanta pertama dan kedua hingga kini tindak lanjutnya tidak jelas.

"Untuk itu kami Tim Akbes menyatakan sikap untuk menolak tempat hiburan malam yang teindikasi adanya peredaran narkoba dan tempat maksiat lainnya di kota ini," ungkapnya.

Sekedar diketahui bahwa Kota Banjarmasin saat ini sudah mulai dikenal sebagai kota yang berbasis narkotika dan obat-obatan terlarang ditambah kota yang dijuluki kota "seribu sungai" ini masuk peringkat kedua peredaran narkobanya di Indonesia, demikian Syamsul Muarif./gun/D 




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026