DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mengadakan dengar pendapat terkait status kepemilikan tanah dan pembongkaran Kompleks Empat Serangkai yang telah terjadi beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Masdar S Sos, Senin mengatakan, penelusuran status tanah tersebut perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dimasyarakat.
"Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menghadirkan pemilik tanah untuk dimintai keterangan," kata Masdar.
Selain itu, pihak-pihak yang diketahui menandatangani jual-beli juga harus dihadirkan untuk memperjelas keterangan sehingga data yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut kader PDIP itu, apabila saksi-saksi yang tercantum dalam jual-beli tanah tidak dapat dihadirkan, permasalahan itu akan sulit diselesaikan karena tidak ada yang menjelaskan.
Kepala Badan Pertanahan Kotabaru Pelopor Yanto mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pertanahan, status tanah empat serangkai sekarang sudah sah dan jelas yaitu atas nama Wili Saputra Lo.
"Berdasarkan bukti yang ada, kepemilikan tanah sudah jelas," ujar Pelopor.
Sedangkan kronologis kepemilikan tanah seluas 264 m2 r tesebut pada 1973 ternyata tejadi transaksi jual-beli yang dilakukan Wili Saputra Lo dengan Suryati pemilik awal.
Namun, pada 1972 ke bawah juga terjadi transaksi jual-beli yang dilakukan Suryati dengan Hasan Gunawan yang sampai sekarang belum diketahui alamatnya dan masih ditelusuri.
Salah satu masyarakat pemilik empat serangkai H.M Syairansyah mengatakan, mulai 1950 diketahui tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.
"Dari mana dia mendapatkan tanah tersebut sementara tidak ada orang yang menjual," katanya.
Menurut dia, tanah tersebut sebaiknya digunakan oleh pemerintah daerah untuk membangun jalur hijau atau pelabuhan sehingga masyarakat dapat secara langsung memanfaatkan.
Kepala Bagian Pertanahan Daerah Drs Minggu Basuki mengatakan, kami siap menggugat kepemilikan tanah tersebut apabila ternyata diketahui milik Pemda.
"Karena bukti-bukti yang dapat digunakan tidak ada apalagi tidak tercantum dalam aset daerah sehingga kami tidak bisa," ujar Basuki.(Suli/HUmas/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.