Ketua DPRD Kotabaru H. Alpidri Supian Noor MAP, Selasa mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ada pembatasan.
Peraturan Menteri tersebut diantaranya mengatur bahwa daerah diperbolehkan memberikan bantuan sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat, kata Alpidri.
Sedangkan kriteria memberikan bantuan sosial harus selektif memenuhi persyaratan penerima bantuan, bersifat sementara dan tidak terus menerus kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan dan sesuai tujuan penggunaan.
"Kriteria persyaratan penerima bantuan adalah memiliki identitas yang jelas serta berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan," ujar Alpidri.
Tujuan penggunaan bantuan sosial yang telah diatur adalah untuk rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana.
Adanya pembatasan Bantuan Sosial (Bansos) untuk kegiatan keagamaan menjadi tantangan bagi Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) untuk melaksanakan MTQ.
"Bansos yang diberikan untuk kegiatan keagamaan maksimal Rp50 juta," ujar Alpidri.
Padahal untuk melaksanakan kegiatan MTQ baik ditingkat kecamatan maupun kabupaten memerlukan dana yang cukup besar.
Menurut kader Partai Golkar itu, dengan adanya pembatasan-pembatasan tersebut diharapkan tidak menjadi penghalang untuk pelaksanaan MTQ di Kotabaru, karena masih banyak pihak lain yang dapat membantu, pungkasnya. (Suli/Humas/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.