Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan melaksanakan Diseminasi Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Hak Anak Dari Perkawinan Usia Dini, di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari, Rabu (28/2).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setdakab Tanah Laut H Sutrisno berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak anak dan tidak memaksakan melakukan pernikahan dini.
Menurut dia, karena pernikahan dini bila dilihat dari secara fisik, mental maupun spiritual tidak bagus untuk tumbuh kembang anak-anak.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi mengatakan, dari data statistik perkawinan usia dini di Tanah Laut cukup tinggi, bahkan paling tinggi di Kalsel.
“Ini tentunya menjadi perhatian kita semua karena efek dari perkawinan usia dini banyak menimbulkan permasalahan dalam kehidupan berkeluarga dan masyarakat,” terangnya.
Maka dari itu, jelas dia, Kemenkumham Kalsel memfokuskan kegiatan Diseminasi di Kabupaten Tanah Laut.
Turut berhadir pada acara itu, Wakil Ketua II TP PKK Tanah Laut Hj Ayie Syahrian Nurdin dan para peserta Diseminasi HAM Perlindungan Hak Anak Dari Perkawinan Usia Dini.
Kemenkumham Kalsel Gelar Diseminasi Hak Asasi Manusia
Rabu, 28 Februari 2018 21:16 WIB