"Diamankannya pelaku bersama barang bukti, Selasa (20/2) sekitar pukul 14.30 Wita," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi, di Pelaihari, Rabu (21/2).
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan anggota di lapangan,saat patroli, pelaku tidak bisa menunjukan dokumen sahnya kayu Ulin tersebut.
"Modus dari pelaku mencari keuntungan dengan melakukan pengangkutan dan penjualan kayu Ulin tanpa izin yang sah," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, jelas dia, pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b atau pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," tandasnya.
Pewarta: AriantoEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.