Barabai, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengajukan usulan dua opsi uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten setempat dalam Pemilu Tahun 2019.
Pada uji publik yang berlangsung di Hotel Fusfa Barabai, Selasa (13/2) KPU HST mengundang seluruh perwakilan pengurus Partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan akademisi untuk mendengarkan pendapat dan masukan.
Salah satu Komisioner KPU HST Siswandi Reya'an menyampaikan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2015 yang diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam penyusunan Dapil pada Pemilu Tahun 2019 mendatang mengacu pada tujuh prinsip.
"Tujuh prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," katanya.
Berdasarkan usulan para pemangku kepentingan terutama partai politik menurut Siswandi ada Dua model atau opsi yang akan diusulkan ke tingkat Provinsi.
Opsi pertama dijelaskannya tetap seperti tahaun-tahun sebelumnya yaitu untuk Dapil 1 yaitu Kecamatan Barabai, Batu Benawa, dan Hantakan dengan jumlah kursi 10 dan Dapil 2 Kecamatan LAS dan Haruyan sebanyak 6 kursi.
Sedangkan Dapil 3 yaitu Kecamatan LAU dan Pandawan sebanyak 7 kursi, untuk dapil 4 yaitu Kecamatan BAS, Batara, BAT dan Limpasu sebanyak 7 kursi.
"Opsi ke Dua kita mengusulkan untuk Dapil 1 berubah yaitu Kecamatan Barabai gabungnya dengan Kecamatan Pandawan sebanyak 10 kursi dan Dapil 2 yaitu Kecamatan LAS dan LAU menjadi 6 kursi," katanya.
Dapil 3 yaitu Kecamatan Batu Benawa, Hantakan dan Haruyan sebanyak 7 kursi dan terakhir untuk Dapil 4 masih seperti yang dulu yaitu Kecamatan BAS, Batara, BAT dan Limpasu sebanyak 7 kursi.