Instansi yang menjadi tujuan dalam kunjungan kerja Pansus I yakni Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum Sekretariat Kota dan DPRD SurabayaKotabaru, (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kotabaru segera menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Perlindungan Tenaga Kerja, sebelum diparipurnakan.
Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Arbani usai melakukan kunjungan kerja di Kota Surabaya terkait pembahasan Raperda tersebut, Ahad mengatakan, penerapan kebijakan yang dinilai cukup bagus di Ibukota Jawa Timur itu menjadi inspirasi dan masukan bagi Kotabaru.
"Instansi yang menjadi tujuan dalam kunjungan kerja Pansus I yakni Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum Sekretariat Kota dan DPRD Surabaya," kata Arbani.
Banyak hal positif atas kebijakan terkait perlindungan terhadap tenaga kerja lokal di Kota Surabaya yang termuat dalam perundang-undangan daerah, salah satunya yang cenderung mengedepankan kearifan lokal.
Artinya lanjut Arbani, keberadaan tenaga kerja lokal benar-benar mendapat perhatian dari pemerintah daerah setempat, baik menyangkut hak-hak sebagai pekerja termasuk penempatannya yang tidak bisa semau pemiliki pengusaha.
Karena hal itu sudah jelas diatur dalam perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU No13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan, termasuk dalam Bab 10.
"Inti dari penerapan perundang-undangan ini, begitu pun dengan Raperda inisiatif dewan yang saat ini dibahas, adalah melindungi hak-hak tenaga kerja tersebut dalam mendapatkan tempat dan pendapatan yang layak," jelasnya.
Karena tidak dipungkiri, politisi Partai Golkar ini mensinyalir banyak pekerja atau karyawan lokal yang bekerja di toko-toko atau perusahaan skala kecil di Kotabaru yang belum mendapatkan hak-haknya secara penuh.
Satu contoh dengan mudahnya si pekerja tersebut ditempatkan atau dipindah-pindah sesuka hati pemilik usaha, begitu juga dengan pendapatan atau upah yang mungkin masih dibawah dari layak.
Lebih lanjut, Arbani mengungkapkan, sehubungan dengan pembahasan Raperda tersebut, pihaknya akan menggelar uji publik dengan mengundang sejumlah pihak terkait, seperti serikat pekerja yang ada di Kotabaru untuk diharpkan masukannya dalam penyempurnaan Raperda dimaksud.
Sebab mereka sebagai pelaku dalam obyek peraturan ini, diharapkan usulan atau aspirasi mereka dapat terakomodir dalam peraturan daerah yang kini disusun dan dimatangkan.
"Sebelum disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna, Raperda ini akan diuji secara langsung dalam uji publik yang akan digelar," pungkasnya.
Pewarta: ShohibEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.