Ada visi dan misi, kedudukan, tugas, fungsi serta struktur organisasi yang wajib dipahami CPNS dan pegawai Kemenkumham,
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan memperkenalkan Organisasi dan Tata Kerja Kantor (Orta) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Ada visi dan misi, kedudukan, tugas, fungsi serta struktur organisasi yang wajib dipahami CPNS dan pegawai Kemenkumham," kata Kakanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi di Banjarmasin, Minggu.

Dengan pengenalan organisasi itu, kata Imam, tentunya akan menambah pengetahuan para CPNS di lingkungan Kemenkumham Kalsel yang nantinya melaksanakan tugas pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"Di mana pada saat mereka telah mulai melaksanakan tugas sudah mengetahui dan mengerti tugas pokok dan fungsinya," ujarnya.

Selain itu, para CPNS juga akan lebih mengenal struktur organisasi unit pusat, Kantor Wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham. 

"Karena para CPNS ini akan menjadi bagian dari keluarga besar Kemenkumham, harapan saya dapat bersama-sama mewujudkan visi dan misi Kemenkumham RI serta menjadi motivasi dalam bekerja, terutama CPNS yang nantinya ditempatkan pada bagian pelayanan seperti di Kantor Imigrasi dikarenakan akan berhadapan langsung dengan masyarakat," jelas Imam.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar memaparkan struktur organisasi yang ada di lingkungan Pemasyarakatan.

Dimana ada 17 UPT Pemasyarakatan se-Kalsel yang ada di kabupaten/kota terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Rumah Penyimpanan Barang Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Yang tak kalah pentingnya, CPNS harus mengetahui kode etik pegawai dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan pedoman dalam berprilaku yaitu untuk mewujudkan nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif yang diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai," tandasnya.


Pewarta: Firman
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026