Kepastian itu saat kami rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KalselBanjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan tidak ada penambangan batu bara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) atau dengan sebutan lain dalam kegiatan pertambangan Blok Batutangga.
"Kepastian itu saat kami rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel," ujar Sekretaris Komisi III DPRD provinsi setempat, H Riswandi SIP ketika keluar dari ruangan di sela-sela rapat tersebut di Banjarmasin, Kamis.
Pasalnya, tutur anggota DPRD Kalsel tiga periode itu, PT Mantimin Coal Mining (MCM) selaku pemegang Perjanjian Kerya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) pada Blok Batutangga tersebut belum mengantongi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Sedangkan dokumen Amdal persyaratan mutlak bagi perusahaan pertambangan sebelum melakukan eksploitasi tambang, kutip wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu.
Sementara sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan pertambangan bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot), tetapi beralih ke pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
"Sesuai komitmen Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan DPRD setempat mendukung sikap masyarakat HST yang menolak penambangan di kabupaten tersebut," lanjut politikus senior Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
"Komitmen itu berarti, selama kepemimpinan Paman Birin (sebutan akrab lain terhadap Sahbirin) tidak akan ada penambangan batu bara di `Bumi Murakat` HST. Entah sesudah itu, kita tidak bisa memprediksi. Karena kalau eksploitasi bisa menimbulkan permasalahan yang fatal," demikian Riswandi.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Tatakelola Lingkungan DLH Kalsel Endang C membenarkan bahwa MCM belum memiliki Amdal untuk menambang pada Blok Batutangga, sehingga pemegang izin PKP2B tersebut tidak melakukan aktivitas.
Begitu pula pada Blok Juai Kabupaten Balangan, Kalsel pemegang PKP2B tersebut juga tidak bisa melakukan penambangan masa berlaku Amdal sudah melampaui waktu, kecuali mereka memperbaruinya.
Namun untuk Blok Tanjung Kabupaten Tabalong, Kalsel Amdalnya masih berlaku sehingga memungkinkan saja mereka melakukan eksploitasi batu bara di wilayah tersebut.
Persoalan pertambangan tersebut sempat mengemuka dan menimbulkan aksi penolakan masyarakat setempat, seiring keberadaan Surat Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahapan Kegiatan PKP2B MCM di HST.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.