Ketua KPUD Hulu Sungai Utara (HSU), M Noor di Amuntai, ibu kota (HSU), Minggu mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan berpegang pada keputusan lembaga tertinggi PPP.
"KPU sebenarnya tidak peduli dengan masalah intern yang terjadi di tubuh PPP. Kita hanya berwenang menentukan masalah calon yang di usung oleh partai tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Wilayah PPP mengeluarkan surat pernyataan yang membekukan kepengurusan DPC PPP HSU karena dianggap tidak patuh.
DPC PPP HSU pada pilkada setempat Juni mendatang memutuskan mengusung Hamli Kursani-Sutoyo Sandi sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, sedangkan DPW PPP menginginkan yang diusung adalah pasangan Abdul Wahid-Khusairi Abdi.
Atas konflik itu, DPC PPP HSU mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jakarta yang kemudian menginstruksikan kepada DPW untuk meninjau kembali pembekuan tersebut.
Ia mengatakan, KPUD HSU sudah melakukan pembicaraan secara lisan dengan DPP PPP dan dalam waktu dekat akan melakukan rapat pleno membahas masalah tersebut.
"Kami juga sudah menerima surat dari DPP PPP namun belum mengetahui isinya karena hanya akan di buka saat pelaksanaan rapat pleno," katanya.
Rapat pleno tersebut akan membahas dan memutuskan pasangan yang diusulkan oleh PPP dari kubu mana yang berhak untuk terus maju pada Pilkada HSU.
"Berdasarkan surat dari DPP PPP, kita dapat memutuskan PPP dari kubu mana yang di akui dan KPUD HSU dalam hal ini hanya mengacu pada keputusan lembaga tertinggi partai tersebut," tambahnya.
Hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada pasangan calon yang di usung oleh masing-masing kubu PPP dan yang terpilih harus segera melengkapi persyaratan pencalonan mereka./nadi/ C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.