Dalam tanggapannya Bupati Banjar H Khalillurahman mengucapkan atas pendapat, saran dan masukan fraksi-fraksi atas pandangan umumnya dan menerima Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Sedangkan Raperda tentang perubahan atas perda tentang retribusi jasa usaha, Bupati Banjar menyampaikan dikarenakan adanya penambahan obyek Retribusi berupa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penginapan/Pesanggarahan/Villa dan Retribusi Rumah Potong Hewan.
"Dengan adanya penambahan beberapa obyek baru yang diatur dalam peraturan daerah adalah sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucap Bupati Banjar.
Ia juga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kerjasama yang sangat baik kepada semua pihak, untuk bersama-sama membangun Kabupaten Banjar menjadi lebih baik.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banjar, Pemerintah daerah berusaha sekuat tenaga dan pikiran untuk membangun Kabupaten Banjar.
Menurutnya keberhasilan kami tidak lepas dari seluruh komponen masyarakat yang turut serta dalam kemajuan pembangunan Kabupaten Banjar./f
Pewarta: Asmuni KadriEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.