Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKPP) tahun 2011 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Selatan, Rabu. Â
Laporan diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muchlis Gafuri mewakili Gubernur Rudy Ariffin kepada Kepala BPK Perwakilan Kalsel Jack Anwar Mursidi di aula kantor setempat.
"Kami berharap laporan keuangan yang disampaikan sudah baik dan memenuhi aturan serta ketentuan berlaku sehingga bisa mendapatkan penilaian yang baik pula," ujar Sekda Kalsel.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan agar laporan keuangan bisa diserahkan ke BPK, akhir Februari 2012 tetapi karena masih cukup banyak yang harus dilengkapi sehingga penyerahannya baru bisa awal April.
"Seluruh unsur terkait dalam penyusunan laporan keuangan sudah bekerja maksimal, dan meski pun penyerahan baru bisa dilakukan sekarang tetapi tidak melebihi batas waktu yang ditentukan," ungkapnya.
Dikatakan, apabila dalam pemeriksaan BPK masih terdapat kekurangan baik terkait laporan realisasi anggaran maupun neraca dan arus kas maka pihaknya segera memperbaiki dan menyempurnakannya.
Langkah yang dilakukan sesuai dengan saran dari BPK Kalsel sehingga laporan keuangan memenuni aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak mendapat penilaian atau opini kurang memuaskan.
"Setiap saran dan masukan dari BPK terkait laporan keuangan akan kami penuhi sesuai kemampuan sehingga diharapkan kekurangan bisa disempurnakan dan mendapat penilaian memuaskan," ujarnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel mengatakan, penyerahan LKPP dari Pemprov Kalsel sesuai Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Sesuai undang-undang tersebut, pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota wajib menyerahkan laporan keuangan ke BPK RI untuk memastikan penggunaan keuangan memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Penyampaian laporan keuangan paling lambat tiga bulan sejak akhir tahun anggaran dan kami diberikan waktu dua bulan untuk mengaudit dan memeriksanya," kata Jack. yoz/D
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.