Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mengelabui seorang pengedar hingga mau bertransaksi dan menyerahkan Narkoba kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
"Pelaku melakukan transaksi tak jauh dari rumahnya pada Rabu (3/1) malam," kata Kepala Timsus Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, pelaku bernama Sugianto alias Anto (46) ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 1,53 gram.
Warga Jalan Antasan Kecil Timur Gang 31 Mei No 59 RT 01 Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kota Banjarmasin itu sebelumnya sudah lama menjadi Target Operasi (TO) pihak Ditresnarkoba.
Namun, polisi baru berhasil memancingnya melakukan transaksi hingga diciduk dengan barang bukti narkotika sebanyak satu paket sabu-sabu.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan itu dikenal cukup licin dan sulit ditangkap karena selalu mengetahui jika ada indikasi petugas yang melakukan pemesanan sabu-sabu.
Untuk perkaranya, tersangka diserahkan ke Subdit III Ditresnarkoba yang telah menerima penyerahan dari Timsus Ditresnarkoba.
"Penyidik menjerat tersangka Pasal 114 (1) subs 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS.