Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyetujui pengesahan lima rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah yang memimpin sidang paripurna dalam pengesahan, Selasa mengatakan, disetujuinya lima raperda ditandai dengan penandatanganan bersama karena telah melalui perumusan dan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
"Lima perda yang disahkan tersebut, yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan," katanya.
Kemudian Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selanjutnya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara, bupati yang diwakili Wakil Bupati H Burhanudin menjelaskan, lima raperda yang telah disahkan dan ditandatangani bersama ini menunjukkan bahwa DPRD Kotabaru sebagai mitra kerja eksekutif telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik.
"Peraturan daerah ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan registrasi kemudian diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kotabaru," kata Burhanudin.
Dengan telah ditetapkannya peraturan daerah ini maka bupati menginstruksikan kepada SKPD terkait sesuai dengan tupoksi yang diemban untuk segera menindaklanjuti dengan menyiapkan peraturan operasional untuk pelaksanaannya setelah perda ini nantinya di undangkan dalam lembaran daerah.
Pada kesempatan tersebut, Burhanudin mewakili bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala dukungan dan kerjasama yang baik dari pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kotabaru yang terhormat.
"Mari terus kita pelihara dan kita tingkatkan bersama kerjasama ini sehingga pembangunan di Kabupaten Kotabaru dapat berjalan dengan lancar dan sukses sesuai harapan kita bersama," katanya.
DPRD Kotabaru Setujui Lima Perda
Kamis, 14 Desember 2017 10:49 WIB
Lima perda yang disahkan tersebut, yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan