Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) I membahas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak di provinsi tersebut melakukan pembahasan Raperda itu dengan pola terbalik.
Ketua Pansus I atau Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengemukan itu di Banjarmasin, Selasa.
Ia menerangkan, maksud pembahasan terbalik terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak itu, yaitu tidak akan membahas lebih lanjut atau finalisasi, kecuali sesudah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Jadi kalau sudah mendapatkan evaluasi, kita lebih mudah memfinalisasi, yaitu tinggal menyesuaikan atau memasukkan catatan dari Kemendagri," ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin bergelar sarjana dan magister ilmu hukum tersebut.
"Kalau sudah sesuai dengan hasil evaluasi Kemendagri, maka akan mudah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian tersebut, untuk selanjutnya kita sahkan menjadi Perda," lanjut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Selama ini dalam pembahasan Raperda oleh DPRD Kalsel atau Pansus sampai dengan finalisasi, baru disampaikan ke Kemendagri untuk evaluasi dan mendapatkan fasilitasi, yang selanjutnya buat disahkan menjadi Perda.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu berharap, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak tersebut bisa disahkan segera agar tidak kehilangan momen bagi hasil dari eksploitasi minyak dan gas (Migas) Blok Sebuku.
"Memang tambang Migas Blok Sebuku itu, konon berada di lepas pantai Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Namun kita masih bisa mendapatkan bagi hasil dari eksploitasi tambang tersebut," katanya.
Sementara berdasarkan surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dimana Pemprov Kalsel mendapat "participating interest" (sebagai pemegang saham), lanjutnya mengutip keternangan Gubernur setempat, H Sahbirin Noor.
Namun SKK Migas memberi tempo hingga sekitar pertengahan 2018 sudah harus terbentuk BUMD/Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak yang akan mengurusi bagi hasil eksploitasi migas di lepas pantai Pulau Sebuku itu.
"Untuk pembentukan perusahaan sebagaimana dimaksud Kepala SKK Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI itu, terlebih dahulu harus Perda sebagai payung hukumnya. Raperda tersebut sedang pembahasan," demikian Suripno.
DPRD Bahas Raperda Perusahaan Pola Terbalik
Rabu, 6 Desember 2017 7:32 WIB
Jadi kalau sudah mendapatkan evaluasi, kita lebih mudah memfinalisasi, yaitu tinggal menyesuaikan atau memasukkan catatan dari Kemendagri