Oleh: Rusmanadi

“Jadi, Kartu Tanda Penduduk yang ini tidak berlaku lagi?” Julak Maribut bertanya. Matanya lekat menatap Badri.

Kala itu, mereka tengah duduk-duduk di ambin (teras rumah) Julak Maribut, di wilayah pemukiman masyarakat adat Dayak Meratus di Balai Kiyu, Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

“Akan di ganti dengan yang baru. Semua KTP lama yang pembuatannya menggunakan mesin tik akan diganti dengan yang baru, menggunakan komputer. Namanya, KTP Nasional,” Badri mencoba menjelaskan dengan kata-kata sesederhana mungkin agar mudah di mengerti.

Julak Maribut, lelaki tokoh masyarakat Adat Dayak Meratus itu memperhatikan KTP miliknya yang berwarna kuning kusam. Ia tidak begitu mengerti apa yang dikatakan Badri. Tapi untuk bertanya, iapun bingung apa yang harus ditanyakan. 

Saat itu akhir 2009. Kebijakan pemerintah melakukan pemutihan pembuatan KTP. Setiap warga Negara Indonesia harus mengganti KTP lama mereka dengan model baru yang lebih canggih untuk meminimalisir peredaran kartu identitas ganda dan upaya penertiban dalam penerbitan dokumen serta data kependudukan.

Tak terkecuali masyarakat adat Dayak Meratus. Mereka juga diwajibkan membuat dan memiliki KTP baru. Untuk itu, dilakukan pendataan terhadap mereka dan di wilayah pemukiman masyarakat adat Dayak Meratus di Balai Kiyu, Badri yang bertugas membantu warga setempat.

Sebelumnya, warga Balai Kiyu diharuskan mengisi formulir yang telah disediakan. Berisi keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan serta agama yang dianut.

Mayoritas warga Balai Kiyu adalah penganut agama -yang oleh pemerintah dikategorikan sebagai kepercayaan- Kaharingan, agama para leluhur sejak ratusan tahun silam. Karena itulah, banyak dari mereka mengisi kolom agama pada formulir yang disediakan dengan Kaharingan. Sebagian lagi, mengisinya dengan Islam dan Kristen dengan jumlah penganut yang lebih sedikit.

Warga Balai Kiyu yang telah mengisi formulir, oleh Badri selaku petugas pendataan, kemudian diserahkan ke kecamatan. Satu minggu kemudian, Badri mendatangi kantor kecamatan dan menanyakan tentang KTP baru yang dijanjikan.

“Seminggu kemudian, KTP baru telah selesai. Warga Balai Kiyu seakan memulai sesuatu yang baru dengan kartu identitas baru. Tak disangka kemudian, hal itu justru awal sebuah masalah baru,” Badri, sedikit dari warga Dayak Meratus yang mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi itu menerawang.

* * *

“Apa-apan ini!” Julak Maribut berkata sengit. Bukan, lebih tepat bila dikatakan ia berteriak. Garang.

Badri diam. Bingung bagaimana harus menjelaskan.

“Kenapa di KTP ini tidak tertulis agama yang ku anut? Aku manusia beragama! Kaharingan agama ku, seperti yang telah di anut sejak zaman datu nini bahari (nenek moyang zaman dahulu),” berkacak pinggang Julak Maribut yang tampak masih perkasa di usianya yang sudah lebih dari 70 tahun itu.

KTP baru berwarna biru itu dihempaskannya. Tepat di depan Badri yang tak berani memandang sang mantan Pambakal (kepala desa) pada 1980 silam.

Kemarahan Julak Maribut ternyata dirasakan sama oleh sekitar 30 orang warga Balai Kiyu lainnya. Pada keterangan agama di KTP mereka, tak tertulis apapun alias kosong melompong. Mengapa hal itu bisa terjadi? Badri menggaruk kepalanya yang tidak gatal.

“Pemerintah tidak mengakui Kaharingan sebagai agama. Kaharingan masuk dalam kategori kepercayaan yang tidak bisa dicantumkan pada KTP,” ujar petugas kecamatan saat warga Balai Kiyu menanyakan hal tersebut.

“Kaharingan sudah kami anut sejak ratusan tahun lalu. Agama peninggalan datu nini bahari. Kenapa tidak di akui?” mendelik mata Julak Maribut karena geram.

“Pemerintah hanya mengakui enam agama,” gemetar, petugas kecamatan mencoba memberi penjelasan.

“Ku timpas ikam (ku bacok kamu) bila tidak menuliskan Kaharingan di KTP ini,” dikuasai amarah, Julak Maribut mengacungkan Mandau terhunus. Menakutkan.

“Di komputer tidak ada kolom agama Kaharingan,” petugas kecamatan masih mencoba menjelaskan, meski terkencing-kencing.

Nyawa hampir saja melayang percuma seandainya petugas kecamatan tidak mengambil langkah bijak dalam keadaan genting seperti itu. Akhirnya, Kaharingan di tuliskan di KTP baru milik Julak Maribut menggunakan mesin tik tua yang berdebu, teronggok di sudut ruang kecamatan. Sangat kontras dengan KTP warna biru yang di cetak menggunakan mesin itu.

Julak Maribut senang. Badri tenang. Sementara, petugas kecamatan tak habis pikir kenapa hal tersebut dipermasalahkan.

“Warga khawatir akan mengalami kesulitan bila mengurus sesuatu karena di anggap sebagai orang yang tidak beragama, tidak ber-Tuhan, karena pada KTP mereka tidak tercantum agama apapun,” ujar Badri.

Kekhawatiran yang sangat beralasan. Meskipun hal itu tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan ritual adat Dayak Meratus, tetapi pasti akan jadi masalah ketika mereka berurusan secara administratif di kota kabupaten misalnya.

Terlebih ketika bersinggungan dengan masalah hukum, bisa jadi hal besar karena Indonesia Negara yang dilandasi agama. Akan sangat aneh kemudian bila ada yang memiliki KTP tanpa keterangan menganut agama apapun. Dayak Meratus, sebenarnyalah telah berpikir jauh ke depan.

“Apa ruginya pemerintah menuliskan Kaharingan di KTP kami?” pertanyaan sederhana dari seorang Julak Maribut yang menggantung saja di lembah Meratus.

Pertanyaan yang tidak bisa di jawab oleh petugas kecamatan karena ia hanya berpatokan pada aturan dan perundang-undangan.

* * *

Dayak Meratus merupakan penduduk minoritas di Kalimantan Selatan dari segi jumlah populasi. Ke-minoritas-an mereka di dukung pula oleh kawasan hunian yang jauh di hutan dan pegunungan, di jejeran pegunungan Meratus. Meski begitu, Dayak Meratus merupakan penduduk asli selain etnis Banjar.

Mayoritas Dayak Meratus hingga saat ini masih menganut Kaharingan sebagai agama yang diyakini dan dijalankan melalui ritual-ritual pemujaan di Balai Adat.

Kaharingan adalah kepercayaan tua yang meyakini adanya Tuhan dalam bentuk dan sebutan Dewa atau Datu dengan Nining Bhatara atau sebagian menyebutnya Rah Ta’ala sebagai Dewa tertinggi.

Pada Dayak Meratus, sebutan para Dewa atau Datu banyak memiliki kemiripan dengan kepercayaan pada agama Islam. Dalam tutur para Balian (tokoh agama Kaharingan) saat melaksanakan upacara adat sering di sebut-sebut Limbangan Datu Adam (Nabi Adam dalam versi Islam) dan Muhammad (Nabi Muhammad dalam versi Islam).

Bahkan Tuhan tertinggi, Raja para Dewa di sebut Rah Ta’Ala (Allah SWT dalam versi Islam). Para Balian juga percaya, bahwa Kaharingan dan Islam adalah satu rumpun kepercayaan yang sama dengan pelaksanaan yang berbeda.

Meski memiliki kemiripan dengan Islam, namun pada pelaksanaan “ibadah” mereka Kaharingan lebih identik dengan Hindu, yaitu sama-sama melakukan persembahan dan pemujaan terhadap para Dewa, Datu dan Roh. Itulah sebabnya, Kaharingan kemudian sering diidentikkan dengan Hindu meski pada kenyataannya sangat jauh berbeda.

Pemerintah Indonesia hanya mengakui enam agama. Kaharingan, tidak termasuk dalam agama yang diakui dan hal itu berimbas lansung pada legalitas keyakinan Dayak Meratus pada setiap kartu identitas diri mereka.

Banyak terjadi kasus “peng-Hindu-an” para penganut Kaharingan pada kartu identitas mereka. Saat mengurus pembuatan KTP maupun kartu identitas lainnya, sistem komputerirasi tidak mencantumkan kolom agama Kaharingan. Para penganut Kaharingan pada kolom agama lantas dimasukkan dalam Hindu atau dikosongkan saja seperti yang terjadi pada 30 orang warga Balai Kiyu pada akhir 2009 lalu.

Beberapa dari Dayak Meratus yang “di-Hindu-kan” dalam KTP mereka, sebagian lalu mempelajari agama tersebut namun tetap saja melaksanakan ritual-ritual adat Kaharingan. Tetapi sebagian besar tetap pada kepercayaan mereka semula meski tidak berdaya untuk memprotesnya.

“Pasca peristiwa 2009 lalu, kami kemudian melakukan upaya advokasi kepada pemerintah daerah setempat agar Kaharingan mendapatkan pengakuan,” ujar Badri yang saat ini bergabung dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Perwakilan Kalsel.

Kondisi tersebut, tidak adanya pengakuan terhadap Kaharingan oleh pemerintah, meskipun tidak berdampak langsung pada pelaksanaan ibadah para penganutnya tetapi berimbas pada santunan kesejahteraan bagi para Balian dan Penghulu Adat selaku pemuka agama.

“Para pemuka agama yang diakui oleh pemerintah, ada alokasi dana bantuan yang diberikan. Tetapi untuk pemuka agama Kaharingan, hal itu tidak pernah ada. Padahal, mereka juga pemuka agama yang melaksanakan peran dalam kehidupan rohani para penganutnya,” ujar Wakil Koordinator AMAN Kalsel, Juliade.

Para Balian juga menjalankan peran keagamaan mereka sebagaimana pemuka agama lainnya. Mereka memimpin ritual keagamaan, mengawinkan dan mengurus perceraian serta fungsi lainnya. Tapi karena tak adanya pengakuan terhadap Kaharingan, mereka tak dianggap apa-apa. Seakan tiada.

Tidak terakomodirnya agama tradisional, secara global di pandang pengamat sosial budaya kemasyarakatan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Taufik Arbain, telah merugikan masyarakat Indonesia yang multi suku dan multi kepercayaan.

“Hal tersebut kontraproduktif dengan Undang-Undang tentang kebebasan beragama. Kolom agama pada KTP akhirnya hanya memunculkan pembatasan terhadap hak beragama,” ujarnya.

Kondisi tersebut hanya akan memicu terjadinya tarik menarik atau perebutan massa dan ummat oleh agama-agama yang diakui pemerintah. Dimana pada akhirnya hanya akan menguntungkan agama tertentu saja. Penganut Kaharingan, bisa diclaim sebagai penganut agama apa saja, terserah pihak yang menuliskannya di kartu identitas mereka.

“Telah terjadi pengucilan terhadap penganut agama dan kepercayaan yang tidak diakui pemerintah. Seakan, mereka hanya “menumpang” saja di republik ini,” kata Taufik.

Menurutnya, pemerintah harus mampu menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak ada lagi batasan dalam masalah agama dan kepercayaan.

“Bukankah itu salah satu tujuan plurarisme? Pemerintah harus memberikan ruang dan pengakuan yang bisa saja dilakukan berdasarkan wilayah,” katanya.

Penulisan agama di kartu identitas masyarakat adat Dayak Meratus yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka, ternyata sangat berpengaruh dalam banyak hal. Mereka tidak bisa membuat Akte Kelahiran anak-anak, kecuali mau dengan suka rela mengisi kolom agama pada formulir pengajuan dengan agama yang diakui saja. Akhirnya, banyak dari Dayak Meratus tidak memiliki Akte Kelahiran karena mereka enggan “mendustai” kepercayaan leluhur.

“Bahkan ada seorang warga Dayak Meratus yang di angkat menjadi Sekretaris Desa merasa sangat terpukul ketika mengucapkan sumpah jabatan. Ia yang penganut Kaharingan, terpaksa mengucap sumpah secara Hindu gara-gara di KTP tercantum agama tersebut. Seakan, ia telah “murtad”,” Badri bercerita.

Dalam kehidupan sehari-hari, masalah itu tidak menghalangi masyarakat adat Dayak Meratus beraktivitas. Namun secara psikologis, mereka tertekan karena harus mengakui agama lain yang tidak diyakini. Mereka hidup dalam kegelisahan karena seakan telah murtad.

AMAN Kalsel selaku lembaga yang mengayomi masyarakat adat Dayak Meratus memasukkan permasalahan tersebut ke dalam agenda kerja mereka. Kepada pemerintah pusat, AMAN Pusat di Jakarta telah mengajukan opsi agar dilakukan penghapusan keterangan agama pada KTP.

“Hal itu jauh lebih bijak karena pada kenyataannya hanya menimbulkan permasalahan pada para penganut agama dan kepercayaan yang tidak diakui oleh pemerintah. Bila terus berlarut, tak mustahil akan memicu konflik,” kata Juliade.

“Sekarang kan otonomi daerah. Mestinya pemerintah daerah dapat mengatur hal tersebut,” Badri menimpali.

Namun menurut pengamat hukum dari Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rifqinizamy Karsayudha, pemerintah daerah tidak memiliki kewengangan dalam hal tersebut.

“Hal itu tidak diotonomikan. Masih kewenangan pemerintah pusat,” katanya.

Menurutnya, hal yang paling memungkinkan dilakukan oleh masyarakat adat Dayak Meratus adalah melakukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. Atas gugatan yang dilakukan, pemerintah pusat melalui Kementrian Agama bisa saja membentuk tim yang akan menginventarisir keberadaan dan kebenaran agama serta kepercayaan yang diakui agar tidak terjadi kesalahan.

“Itu merupakan langkah paling bijaksana. Adalah hal wajar bila masyarakat adat melakukan gugatan ketika merasa dirugikan oleh Undang-Undang,” ujar Rifqi.

Penulisan agama pada kartu identitas, tidak perlu dihapuskan. Hal tersebut merupakan identitas dan memiliki peran penting karena Indonesia sendiri dilandasi oleh agama. “Pemerintah harus mampu mengakomodir. Harus ada pengakuan oleh pemerintah,” katanya.

Sekretaris Komisi III DPRD setempat, Salpia Riduan, mengatakan pihaknya bisa saja mengambil kebijakan untuk membuat Perda Inisiatif untuk mengakomodir permasalahan tersebut.

“Hingga saat ini tidak ada laporan atau keluhan yang disampaikan oleh masyarakat adat Dayak Meratus kepada kami. Kami akan memfasilitasi bila memang hal itu yang diinginkan,” katanya.

* * *

Badri mendesah. Sementara, Julak Maribut bersandar pada tiang rumah panggung, di ambin dengan berjuntai kaki. Menghembuskan asap rokok kretek murahan, matanya menerawang. Memandang kosong pada puncak Meratus yang di percaya sebagai tempat para Dewa bersemayam.

“Para pejabat hanya datang dan memberi bantuan kepada kami bila menjelang Pemilu dan Pilkada. Di luar itu, tak ada bantuan dalam bentuk apapun untuk pemuka agama Kaharingan atau pembangunan Balai Adat,” berkata Badri dalam resah. Lirih, terkalahkan oleh desau angin lembah Meratus.

“Kami orang yang beragama,” Julak Maribut menunjuk ke arah puncak Meratus. “Pada saatnya nanti, kami akan ke Khayangan sebagaimana kalian ke surga,”./D



Pewarta: Rusmanadi
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026