DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan di Jakarta terkait keinginan perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru dari tipe C menjadi tipe B.


Ketua Komisi III DPRD Kotabaru H M Suhartono MSi, Selasa mengatakan, sudah selayaknya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru yang sekarang masih tipe C ditingkatkan menjadi tipe B.

"Agar pelayanan yang diberikan pihak RSUD kepada masyarakat lebih baik dan maksimal," kata Hartono. Untuk menjadi RSUD tipe B, pemkab Kotabaru kini tengah mempersiapkan persyaratan administrasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana rumah sakit.

Kepala Bidang Penunjang Medik dan Prasarana RSUD Kotabaru M Mahmud, mengungkapkan, syarat-syarat untuk menjadi rumah sakit yang bertipe B sangat banyak.

Diantaranya, RSUD harus menambah poliklinik dokter spesialis jantung, paru-paru, bedah ortopedi, dan rehabilitasi medis. RSUD juga harus memiliki 200 kamar untuk rawat inap, tersedianya peralatan dan fasilitas medis, serta memiliki minimal tiga orang dokter umum.

Mahmud menjelaskan, rumah sakit tipe B merupakan rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas yang didirikan di setiap ibukota Privinsi. Menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit Kabupaten, pungkasnya.

Sementara itu, mantan birokrat dari Dinas Pendidikan H Hartono, mengemukakan, kondisi RSUD Kotabaru saat ini masih kekurangan ruang untuk dokter spesialis, hal itu menyebabkan masyarakat kurang terlayani dengan optimal.

Idealnya, rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan, tempat menyelenggarakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat./suli/D




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026