Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengharapkan agar Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memenangkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011 mengenai status Pulau Larilarian di Kabupaten Kotabaru.


"Kita tinggal berharap dengan putusan MA soal Pulau Larilarian dan semoga MA mengabulkan permohonan kita," ujar kuasa hukum Pemprov Kalsel, Dr H Masdari Tasmin, SH, MH, di Banjarmasin, Minggu.
Berdasarkan Permendagri 43/2011, Pulau Larilarian (Pulau Lereklerekan = versi Sulbar) masuk wilayah administrasi Kabupaten Majene Sulawesi Barat (Sulbar).

Namun dosen luar biasa program pascasarjana ilmu hukum pada Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, optimistis Pemprovnya berhasil mengambil kembali Pulau Larilarian.

"Kemungkinan putusan MA mengenai status Pulau Larilarian itu, sekitar April mendatang," tandas pengacara senior yang cukup terkenal di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel tersebut.

Sikap optimis mantan aktivis mahasiswa Unlam itu, karena dukungan data/bukti-bukti yang banyak dan lengkap atas kepemilikan Kalsel terhadap Pulau Larilarian.

Selain itu, dengan melihat putusan MA terhadap Pulau Berhala yang menjadi sengketa antara Pemprov Kepulauan Riau dengan Jambi, yang mungkin bisa menjadi bahan rujukan, demikian Masdari Tasmin.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian Pulau Larilarian, bentukan DPRD Kalsel terus mempersiapkan langkah atau upaya untuk bisa merebut kembali pulau tersebut.

"Kami juga terus menghimpun pemikiran dan data, untuk keperluan diplomasi dalam memperjuangkan kembali Pulau Larilarian," ujar Wakil Ketua Pansus tersebut, Burhanuddin.

"Keberadaan Pansus penyelesaian Pulau Larilarian ini salah satu wahana perjuangan politis bagi Kalsel," lanjut wakil rakyat dari Partai Bintang Reformasi itu./shn/C                                                                                      



Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026