Karena ada beberapa bagian pipa yang diganti harus membongkar jalan umum dan itu harus memperoleh izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), kata Direktur Utama Banjarmasin, di Balaikota Banjarmasin, Senin.
Ia menuturkan, pipa besar distribusi yang harus diganti tersebut berada di wilayah Jalan S Parman, untuk distribusi air ke pelanggan wilayah Banjarmasin Utara dan sekitarnya.
Hal itu harus diganti lantaran pipa tersebut sudah terlalu tua hingga sering mengalami kebocoran, seringkali menjadi keluhan para pelanggan wilayah tersebut.
Oleh karena itu harus diganti, hanya saja untuk membongkar pipa itu harus minta izin kepada balai jalan Dep PU, dan walau permohonan izin sudah diajukan tetapi izin pembongkaran jalan itu belum keluar, tuturnya.
Menurut Muslih, sebenarnya pihaknya telah mengajukan permohonan izin untuk proses bongkar jalan tersebut sejak November 2011 tadi. Akan tetapi hingga maret 2012 ini, pengajuan izin tersebut belum mendapatkan kepastian dari pihak balai.
Meski demikian pihaknya sangat menyayangkan jika proses izin ini belum ada kepastian.
Terlebih dalam tahun ini, pemerintah pusat akan melakukan perbaikan jalan negara termasuk Jalan S Parman tersebut untuk dilakukan pengaspalan ulang
Selain akan melakukan perbaikan pipa Jalan S Parman, tahun ini PDAM juga melakukan pemasangan pipa berdiameter 400 mm dengan panjang 1, 7 KM mulai dari Jalan Gerilya Banjarmasin Selatan hingga tembus Mantuil dan Basirih.
"Pemasangan pipa ini merupakan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat sebagai upaya perluasan jaringan pelayanan masyarakat pinggiran," demikian Muslih./D/C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.