Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja harus berani menegakkan peraturan jalan sebagai tugas dan fungsi utamanya di lembaga pemerintahan.
"Satpol PP harus berani menegakkan peraturan daerah karena merupakan tugas dan fungsi utamanya di lembaga pemerintahan," ujar Mendagri dalam pernyataan disampaikan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin di Martapura, Senin.
Ia menegaskan hal itu disela-sela puncak peringatan HUT Satpol PP ke-62 tingkat Provinsi Kalsel yang dipusatkan di Alun-Alun ratu Zalecha Martapura diikuti ratusan anggota Satpol PP se provinsi setempat.
Menurut Mendagri, tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah melaksanakan urusan pemerintahan umum yang meliputi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaraan pemerintahan dimaksud adalah antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
"Termasuk di dalamnya penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang merupakan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja," ungkapnya.
Dikatakan, hal itu sesuai tema HUT yakni â€Dengan semangat HUT ke-62, Satpol PP siap mengawal penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat melalui optimalisasi penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat".
Kegiatan yang diikuti ratusan anggota Satpol PP se Kalsel itu dihadiri Wakil Bupati Banjar Ahmad Fauzan Saleh, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rusli, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kalsel dan Banjar.
Wakil Bupati mewakili Bupati Banjar Khairul Saleh mengatakan, Satpol PP wajib menjalankan tugas dan fungsinya sehingga tercipta kondisi daerah yang aman, tenteram, tertib, dan teratur.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi itu sangat membantu penyelenggaraan roda pemerintahan sehingga berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan aman dan nyaman," ujarnya.
Ditekankan, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja guna mendorong peningkatan aspek kelembagaan utamanya tentang peningkatan peran dan tanggung jawabnya.
"Kewibawaan Satpol PP tidak diukur dari pakaian dan atributnya melainkan dari konsistensinya menegakkan aturan secara proporsional dan profesional sehingga tercipta kamtibmas yang didambakan masyarakat," katanya.
Puncak peringatan HUT Satpol PP dimeriahkan beberapa kegiatan seperti eksebisi sepakbola, lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB), operasi simpatik hingga penanaman pohon penghijauan di saluran irigasi Martapura. yoz/C
Satpol PP Harus Tegakkan Aturan
Senin, 5 Maret 2012 20:32 WIB