Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu dan menyita 15 gram sabu-sabu dari tangan keduanya.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Christian Ronny Sik di Banjarmasin, Jumat mengatakan, penangkapan dua tersangka dilakukan berkat informasi masyarakat.
Saat itu diketahui ada dua orang diduga sedang menunggu konsumen. Namun sebelum konsumen datang polisi langsung meringkus keduanya dan menemukan 15 gram sabu-sabu senilai Rp34 juta yang akan dijual itu.
Kedua orang diketahui berinisial Pan (40) warga Kecamatan Banjarmasin Utara sedangkan temannya bernama Muj (29) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Ronny mengatakan, kedua tersangka ditangkap Rabu (10/11) sekitar pukul 23.30 Wita di tempat kejadian jalan Hidayatullah Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara tepatnya di samping lapangan futsal Upik.
Ronny menuturkan kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui jaringan lainnya.
Hasil penyidikan sementara kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal enam tahun maksimal 20 tahun karena barang bukti sabu-sabu berat di atas lima gram, ucap Ronny.
Sementara itu, Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin berhasil mengamankan 1.000 biji obat Dextro yang akan dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Teluk Dalam Banjarmaasin Lukman di Banjarmasin, Jumat mengatakan, 1.000 giji obat jenis Dextro tersebut diamankan dari seorang wanita saat berkunjung ke Lapas Teluk Dalam Kamis (11/11).
Terungkapnya penyeludupan obat Dextro tersebut saat Polsuspas Teluk Dalam memeriksa salah seorang pengunjung wanita yang ingin membesuk narapidana yang diketahui bernama Aris terpidana pembawa senjata tajam.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata 1.000 biji dextro tersebut ditaruh di dalam sepatu anaknya yang ikut berkunjung untuk membesuk teman orang tuanya itu.
"Anggota Polsuspas Lapas Teluk Dalam curiga melihat anak yang dibawa mengeluh kesakitan dibagian sepatu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1.000 biji obat dextro di dalam sepatu anak itu," lanjutnya.
Wanita yang diketahui berinisial Sus (28) warga Pekapuran Raya Banjarmasin langsung diamankan Polsuspas sekitar pukul 11.00 Wita pada jam besuk Lapas Teluk Dalam Banjarmasin sedang berlangsung.*1*
Polisi Sita Sabu-Sabu dan Pil Dextro
Senin, 15 November 2010 10:00 WIB