Bupati Kotabaru, Kalsel H. Irhami Ridjani menyatakan, salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit  di Pulau Laut Timur melecehkan pemerintah daerah karena mangkir dalam rapat penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan milik warga.
        
"Perusahaan hendaknya tidak boleh menanam kelapa sawit di lahan milik masyarakat sebelum masalah ini tuntas," kata bupati di Kotabaru, Senin.
        
Sementara itu, di lapangan perusahaan telah membersihkan sebagian lahan yang diklaim milik masyarakat untuk ditanami kelapa sawit.
        
Menurut dia, dengan ketidakhadiran PT Berama Sejahtera Sakti (BSS) pada rapat bersama masyarakat pemilik lahan yang difasilitasi pemerintah daerah maka PT perusahaan itu sudah melecehkan pemerintah daerah.
        
Padahal jadwal rapat telah disepakati bersama, demikian bupati.
        
Ketidakhadiran PT BSS dalam rapat juga berdampak cukup luas seperti masyarakat Pulau Laut Timur telah berkorban waktu dan  biaya transportasi yang tidak sedikit untuk hadir ke Kotabaru.  Pertemuan gagal karena pihak perusahaan tidak hadir.
        
Bupati mengatakan, tidak selayaknya pihak perusahaan minta rapat ditunda hingga 21 November sementara undangan telah habis dibagi.
        
Agar masalah tuntutan ganti rugi tidak berlarut-larut, bupati Kotabaru meminta perusahaan segera membayar ganti rugi lahan seluas 1.100 hektare kepada warga yang memiliki.
        
"Kalau tidak perusahaan membuka kebun plasma untuk masyarakat sebagai ganti rugi. Jika kebun plasma juga tidak terealisasi maka lahan milik masyarakat yang siap ditanami perusahaan itu harus dikembalikan kepada pemiliknya," tandasnya.
        
Irhami menambahkan, perusahaan tersebut juga harus membangun jalan sendiri agar tidak menggunakan jalan umum yang dibangun pemerintah.
        
Karena tingkat kerusakan jalan lebih cepat dibandingkan jika jalan tersebut hanya khusus dilewati masyarakat.
        
"Frekwensi lalu lintas armada perusahaan perkebunan lebih tinggi dibandingkan dengan armada masyarakat," ujarnya.
        
Bupati memerintahkan kepada perusahaan agar memagar makam yang lokasinya berada di tengah perkebunan dan menjaga sisa pohon buah-buahan yang belum ditebang sebagai bukti bahwa lahan tersebut benar milik masyarakat.
        
Seharusnya perusahaan juga bersyukur dan berterima kasih karena warga tidak jadi memblokade jalan masuk ke perusahaan setelah dihalang-halangi pemerintah.
        
"Karena setelah perusahaan berusaha mangkir masyarakat berniat memblokade jalan agar mereka menyikapi tuntutan warga pemilik lahan," katanya.*C*


: Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026