Diskominfo Kabupaten Tabalong (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan  mengikuti  asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2026

Kepala Kadiskominfo Kabupaten Tabalong Edi Suriyani mengatakan asistensi ini upaya  memperkuat komitmen  perangkat daerah  menghadirkan layanan informasi yang transparan, cepat, inklusif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Kita  akan melakukan  penyesuaian kelembagaan dan standar pelayanan PPID sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dan  mempersiapkan diri menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalsel Tahun 2026," jelas Edi, Kamis.

Kegiatan asistensi yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan dihadiri  Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irawan, Kadiskominfo Kalsel, Muhammad Muslim dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kal-Sel A H Rijani sekaligus sebagai narasumber.

Baca juga: BRMP Kalsel monitoring pelaksanaan pertanian modern di Tabalong

Dalam rilis yang disampaikan Diskominfo Kabupaten Tabalong kegiatan ini untuk  mengoptimalkan penyelenggaraan layanan informasi publik sekaligus membangun sinergi dan memperkuat kelembagaan PPID  pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.

Asistensi diisi dengan penyampaian kebijakan umum layanan informasi publik Provinsi Kalimantan Selatan, sosialisasi Permendagri  Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, serta pembahasan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten/Kota Tahun 2025.

Baca juga: YABN-Adaro Gandeng PRSI Hadirkan Program Robotika SIGMA di Tabalong

Kadiskominfo Kalsel Muhammad Muslim, menyampaikan  pelayanan informasi publik perlu terus ditingkatkan melalui komitmen bersama, koordinasi antarlembaga, serta pembangunan ekosistem informasi digital yang terintegrasi.

Baginya peningkatan keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan  keberadaan regulasi dan kelembagaan PPID, namun  oleh konsistensi badan publik dalam memperbarui informasi melalui website dan kanal digital resmi.

Informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga harus diolah dan disajikan secara jelas, mudah dipahami, relevan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
 



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026