Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan mencurigai sepuluh pelabuhan khusus yang beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut menampung  hasil tambang batu bara yang diangkut truk angkutan batu bara bermasalah.


Kasubdin LLAJ Pemprov Kalsel Ramonsyah di Banjarmasin, Senin mengungkapkan ke sepuluh pelabuhan khusus (Pelsus) tersebut sudah diberikan surat peringatan.

Ke sepuluh Pelsus tersebut, dicurigai telah menampung batu bara dari angkutan  yang melanggar Perda nomor 3 2008 tentang larangan angkutan tambang dan kelapa sawit melintasi jalan umum.

Sesuai Perda, angkutan tambang dan kebun harus melintasi jalan khusus yang telah dibangun oleh masing-masing perusahaan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah provinsi.

"Surat telah kita kirim kepada masing-masing Pelsus agar lebih hati-hati dan selektif dalam menerima batu bara dari pihak lain," katanya.

Menurut dia, ke sepuluh Pelsus tersebut juga diberikan peringatan agar tidak menampung hasil tambang batu bara yang berasal dari luar perusahaannya karena melanggar PP nomor 61 2009 tentang kewajiban Pelsus.

Sesuai peraturan pemerintah tersebut, kewajiban Pelsus adalah harus mengangkut hasil tambang dari perusahaannya sendiri dan tidak boleh menampung hasil tambang dari perusaaan lain.

Selain itu, Pelsus juga harus mentaati peraturan yang dibuat oleh masing-masing daerah atau provinsi setempat.

"Bila ternyata Pelsus tersebut tetap melanggar maka pihaknya akan merekomendasikan kepada Gubernur Kalsel untuk memberikan surat peringatan," katanya.

Selanjutnya, bila surat peringatan gubernur dalam tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, maka gubernur akan merekomendasikan ke pemerintah pusat untuk mencabut izin operasionalnya.

Memastikan tentang kecurigaan tersebut, kata dia, kini setiap angkutan tambang yang tertangkap melanggar, wajib menandatangani surat tentang asal dan tujuan barang.

"Dari data tersebut akan diketahui secara pasti Pelsus yang telah melakukan pelanggaran dan yang tidak," katanya.

Dengan demikian, kata dia, diharapkan tim penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2008 akan mampu menyelesaikan pelanggaran hingga akar masalahnya dan bisa menimbulkan efek jera.

Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin meminta agar tim penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang larangan angkutan tambang dan perusahaan perkebunan lewat jalan umum lebih tegas dalam melaksanakan tugasnya.

"2012 ini kita ingin sanksi hukum terhadap pelanggaran Perda nomor 3 2008 dilakukan lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera," katanya.

Bila terbukti, Pelsus yang menampung batu bara tersebut bisa ditutup dan izinnya dicabut./C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026