Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan bermacam jenis obat dan kosmetik ilegal karena diketahui tidak memiliki izin edar.
        
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Christian Ronny Sik melalui Kepala Unit I Iptu Hadi S Siagian di Banjarmasin, Senin mengatakan, barang bukti obat dan kosmetik ilegal itu merupakan hasil razia pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
        
"Karena yang diamankan Satuan Reserse tersebut berupa obat-obatan dan kosmetik maka penanganan penyidikan diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Unit I," katanya.
        
Tindak lanjut penanganan kasus peredaran obat dan kosmetik ilega yang didalamnya terdapat kandungan zat yang membahayakan diserahkan ke Satuan Narkoba.
        
Dari hasil tangkapan tersebut diketahui pemiliknya berinisial MA (41) warga Keluruhan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
        
Penangkapan terhadap MA dilakukan Minggu (31/10) oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
        
Dari hasil penangkapan pihak Reskrim Polersta Banjarmasin itu  berhasil disita barang bukti obat-obatan dan kosmetik ilegal diantaranya 103 biji karnoven, 1.500 biji THD putih, 30 bungkus THD putih saset, 1.150 biji atau 46 bungkus dextro warna kuning.
        
Kemudian 37 bungkus masing-masing 20 biji dextro, 15 kotak dextro dan 114 cream malam 99 warna putih, 66 cream siang warna kuning, 72 butir atau 18 keping we bian li serta 21 kotak cosmetik dari afrika black ant.
        
Semua barang bukti berupa obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin edar dan pelakunya sudah diamankan dan sementara menjalani proses penyidikan.
        
Dari hasil penyidikan pelaku MA dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, selain itu MA diduga telah mengedarkan persediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki izin edar, jelas Hadi.
        
Sementara MA saat diwawancarai mengatakan bisnis obat-obatan dan kosmetik tersebut sudah dijalani lebih kurang enam bulan dan mendapatkan barang tersebut dari para sales yang mengantar ke kios tempat dia berjualan.
        
MA mengakui setiap hari pelanggan yang datang ke kios tempat  berjualan itu sekitar 20 orang.
        
Bapak tiga anak itu juga mengaku tidak mengetahui bahwa obat yang dijual dilarang dan harus mempunyai surat izin edar.


: Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026