Kedua pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena tidak memiliki uang yang digunakan untuk keperluan keluarga,
Banjarbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap motif pembunuhan seorang ustadzah dilatarbelakangi faktor ekonomi yang mendorong dua pelaku melakukan aksi kejahatannya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menegaskan motif pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara hingga membuat nyawa korban Hasanah melayang di lokasi kejadian.
"Kedua pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena tidak memiliki uang yang digunakan untuk keperluan keluarga," ujar kapolres saat konferensi pers di Polsek Banjarbaru Utara, Sabtu.
Menurut kapolres, dua pelaku berinisial AS dan MFI berhasil diamankan Jumat (1/5) sore dan keduanya diketahui bukan residivis yang bekerja di tempat pembuatan pupuk serta bibit di Jalan Seledri.
Baca juga: Polda Kalsel sita 20 ribu STNK dan BPKB dari sindikat pemalsuan dokumen kendaraan
Kapolres menjelaskan, tewasnya korban yang sehari-hari mengajar di pondok pesantren sekaligus penjaga toko aksesoris itu berhasil diungkap tim Polres Banjarbaru yang dibackup Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan serta tim Inafis.
Kapolres mengungkapkan, kedua pelaku mengincar korban yang kerap melintas di lokasi kejadian karena melihat korban sering membawa tas hitam hingga menduga di dalam tas itu terdapat uang tunai.
"Mereka berpikir di dalam tas itu ada uang, namun ternyata korban tidak pernah membawa uang tunai karena selalu bertransaksi melalui aplikasi. Uang yang ada di tas hanya sebesar Rp7.000," ucap Kapolres.
Baca juga: Kakorlantas beri penghargaan Ditreskrimum Polda Kalsel ungkap pemalsuan STNK dan BPKB
Peristiwa pembunuhan terjadi setelah pelaku melancarkan aksinya dengan memukul korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri lalu dibekap dan diikat hingga akhirnya meninggal dunia, Selasa (28/4).
Setelah itu, kedua pelaku mengambil barang milik korban, di antaranya sepeda motor dan telepon genggam yang diperkirakan mencapai Rp9 juta. Jasad korban ditemukan warga pada Rabu malam di lokasi kejadian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan kedua pelaku menganiaya korban antara lain balok kayu, pakaian, helm, masker bercak darah, serta barang milik korban dan pelaku.
Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 458, Pasal 459, dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Pewarta: Yose RizalEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026