Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Safaruddi dari Partai Demokrat, optimistis persoalan Pulau Larilarian di Kabupaten Kotabaru bisa terselesaikan.


"Dalam penyelesaian Pulau Larilarian yang oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 masuk wilayah Kabupaten Majene Sulawesi Barat (Sulbar) itu, kita gunakan motto 3B, yaitu Berjuang, Bekerja dan Berhasil," katanya, Selasa.

Sebagai bahan buat penyelesaian persoalan Pulau Larilarian tersebut, Komisi I DPRD Kalsel terus menghimpun pemikiran atau pendapat berbagai kalangan, baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru serta media massa.

Selain itu, dengan tokoh-tokoh masyarakat Kalsel, seperti yang menjadi anggota DPR-RI dan DPD-RI serta pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat non formal lainnya.

"Untuk menghimpun pemikiran atau pendapat tersebut, Komisi I DPRD Kalsel menjadwalkan waktu sebulan penuh pada Januari 2012, seperti pertemuan dengan Pemkab Kotabaru, 5 Januari dan kalangan insan pers/media massa, 7 Januari mendatang," tandasnya.

Hasil pertemuan tersebut akan menjadi bahan Komisi I DPRD Kalsel, untuk bertemu dengan Komisi II DPR-RI yang merupakan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan membicarakannya nanti," lanjut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Mengenai anggapan gerak DPRD atau Komisi I, terlambat dalam persoalan Pulau Larilarian, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel itu, menyanggah dan menyatakan, tidak sependapat.

"Bagi kita, tidak ada kata terlambat dalam keikutsertaan menyelesaikan masalah Pulau Larilarian. Karena untuk penyelesaian persoalan Pulau Larilarian itu, memang butuh waktu," tuturnya.

Wakil rakyat dari Demokrat asal kelahiran Kotabaru itu juga menyatakan, gerakan Komisi I DPRD Kalsel tidak akan tumpang tindih dengan tim yang dibentuk Pemprov dalam memperjuangkan kembalinya Pulau Larilarian ke pangkuan Kalsel.

"Karena perjuangan tim dari Pemprov melalui jalur hukum, seperti memohon 'Judicial Review' (JR) terhadap Permendagri 43/2011 kepada Mahkamah Agung serta tuntutan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.

Sedangkan Komisi I DPRD Kalsel memberikan dorong moril dan melakukan perjuangan secara politis, dengan berupaya mendapatkan dukungan dan opini nasional serta dunia internasional, demikian Safaruddin./Shn/C


 




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026