Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Wakil Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Inspektur Jenderal Polisi M Ghufron mengatakan, pihaknya sudah melakukan 1.002 operasi tangkap tangan terkait pungutan liar.
"Kami sudah melakukan sebanyak 1.002 operasi tangkap tangan hingga tanggal 15 September dengan jumlah tersangka 2.025 orang," ujarnya di Kota Banjarbaru, Selasa.
Ia mengatakan, sejak dibentuknya satgas saber pungli pada Oktober 2016 sudah diterima sebanyak 32.331 laporan atau pengaduan masyarakat yang sudah dipilah untuk ditindaklanjuti.
Dijelaskan, tindak lanjut yang sudah dilakukan seperti operasi tangkap tangan yang merupakan bagian dari tugas dan kewenangan anggota satgas untuk memberantas pungli.
"Ukuran keberhasilan pemberantasan pungli bukan pada jumlah penanganan tetapi sesuai arahan presiden yakni menghilangkan praktik pungli di seluruh pelayanan dan jasa," ungkapnya.
Dikatakan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu, masyarakat jangan takut melaporkan pungutan liar sekecil apapun besaran uangnya.
"Masyarakat jangan takut, laporkan saja kepada aparat berwenang sehingga oknum pelakunya bisa ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku dan dijatuhi sanksi," ujar dia.
Menurut dia, praktik pungutan liar baik yang terjadi pada pelayanan publik di instansi pemerintah maupun pungutan di sektor jasa harus dihentikan sehingga masyarakat tidak dirugikan.
"Semua jenis pungli silakan dilaporkan baik terkait pelayanan publik aparatur pemerintah maupun di sektor jasa seperti parkir. Masyarakat harus berani melapor sehingga bisa ditindak," tegasnya.
Ia mengatakan, laporan terkait pungli bisa disampaikan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yang sudah dibentuk baik di tingkat kabupaten dan kota termasuk di seluruh wilayah Kalsel.
"Unit pemberantasan pungli yang diisi aparatur penegak hukum tentu selalu siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungli sehingga bisa menindak oknum pelakunya," katanya.