Kabag Humas Setda Tabalong Zahirsyah Manuar di Tanjung, Sabtu mengatakan sebenarnya SK Bupati Tabalong untuk pembentukan PPID sejak 2011 sudah diterbitkan namun sampai sekarang kelembagaannya belum terbentuk.
"Kami ingin memberikan layanan yang optimal dalam penyebaran informasi karena itu kunjungan ke Dinas Kominfo Kota Bandung untuk belajar soal tata cara pemberian informasi," jelas Zahirsyah.
Dalam kunjungan ke Dinas Kominfo Bandung jajaran humas Pemkab Tabalong diterima Kepala Bidang Diseminasi Informasi Eli Harliani dan Kepala Seksi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Yusuf Cahyadi.
Menurut Yusuf terbentuknya PPID di Dinas Kominfo Kota Bandung mengacu pada Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman PPID Kementerian Dalam Negeri.
"Saat ini kami sudah menerapkan standar layanan informasi dengan tujuan menyediakan informasi yang bisa diakses masyarakat," jelas Yusuf.
Yusuf menyampaikan sebelum membentuk PPID di tingkat kabupaten perlu dilakukan koordinasi atau pelatihan SDMnya guna mengoptimalkan peran PPID dalam pemberian informasi yang seluas-luasnya ke masyarakat.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.