Pelaku Alfianoor (48) kami amankan dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kumpangnya,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, mengamankan seorang sopir angkutan karena kedapatan menyimpan senjata tajam (sajam).
"Pelaku Alfianoor (48) kami amankan dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kumpangnya," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengatakan, awalnya polisi menerima laporan warga mengenai adanya seseorang membawa senjata tajam.
Kemudian anggota Ops Buser Polsekta Banjarmasin Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timuryono menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Terminal Km 6 Banjarmasin, tepatnya di antrian angkutan Tanjung.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapatkan satu bilah senjata tajam jenis keris yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong jaket yang digunakannya.
"Sajam tersebut diakui pelaku adalah miliknya untuk jaga diri," ucap Uski.
Kapolsek terua mengatakan, atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dikenakan perkara menyimpan menguasai senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI No 12 Darurat tahun 1951.
Bukan itu saja, warga yang berdiam di Jalan Ahmad Yani Km 01 Komplek Veteran RT 12 No 17 Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah itupun terancam pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
"Kami peringatkan kembali agar masyarakat tidak membawa senjata tajam dalam bentuk dan jenis apapun, karena akan sangat membahayakan jika sampai digunakan untuk berkelahi ataupun tindakan pidana lainnya," ujar pria yang baru saja menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.
Pewarta: FirmanEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.