Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Nurtaibah sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Rperda) tentang penyelenggaraan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha ultra mikro tahun 2025 di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir.
"Sosialisasi menjadi bagian dari langkah anggota dewan untuk menerima masukan dan ekaligus memastikan masyarakat memahami regulasi yang akan di capai," kata Nortaibah di Kotabaru, Sabtu.
Nurtaibah menyampaikan, Raperda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat berusaha dengan berbasis usaha mikro perseorangan.
Serta diharapkan masyarakat dapat memahami tentang program dan inpementasikan permodalan hingga perlindungan payung hukum tentang usaha mikro tersebut.
"Kedepanya implementasi kebijakan ini dilanjutkan dan diperkuat melalui berbagai program terutama dalam hal akses pembiayaan dan pendampingan.," katanya.
Sekretaris Desa Tarjun Suriyadi menyampaikan, dengan ada nya sosialisasi raperda yang disampaikan anggota DPRD diharapakan warganya dapat memahami apa yang di sampaikan.
"Mudah mudahan bagi masyarakat desa sebagai pelaku usaha mikro bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, berjalan sesuai arahan dan mereka bisa mengembangkan usaha mikro nya “, kata Suriyadi.
