Tukar pendapat atau berbagi pengalaman mengenai Raperda tentang Pengelolaan DAS itu dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu.
Ketika pertamuan tersebut, baik Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung maupun anggotanya terkesan dengan penjelasan/pemaparan hal-hal yang berkaitan Raperda tentang Pengelolaan DAS di Kalsel.
Oleh karenanya, wakil rakyat dari Provinsi Lampung tersebut bermaksud mempelajari lebih mendalam Raperda tentang Pengelolaan DAS di Kalsel (termasuk latar belakang atau tujuan pengusulan raperda itu).
Sebagaimana penuturan Ketua dan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Moses serta Murdiansyah Mulkan tidak salah mereka studi komparasi atau sharing dengan Komisi DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup.
"Walau masih dalam bentuk raperda atau masih pembahasan, Raperda tentang Pengelolaan DAS di Kalsel patut menjadi masukan untuk pembentukan raperda serupa di Provinsi Lambung," ujar para tamu tersebut.
Sebelumnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan DAS Pribadi Heru Jaya menjelaskan raperda tersebut merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi III DPRD Kalsel dan mendapat sambutan positif gubernur/pemerintah provinsi (pemprov) setempat.
Pengusulan Raperda tentang Pengelolaan DAS tersebut bertujuan antara lain untuk mempertahankan atau meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dari dampak berbagai aktivitas masyarakat.
Pasalnya tanpa pengelolaan yang baik dan benar terhadap DAS bisa menimbulkan bencana banjir sehingga berdampak negatif pada berbagai sektor kehidupan, lanjut anggota Komisi III DPRD Kalsel tersebut.
"Untuk pengelolaan DAS tersebut secara baik dan benar, memerlukan payung hukum. Oleh sebab itulah Komisi III DPRD Kalsel mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan DAS di provinsi ini," demikian Heru.
Usai pertemuan tersebut, anggota DPRD Prov Lampung meninjau "kota intan" Martapura (40 kilometer utara Banjarmasin), ibukota Kabupaten Banjar yang juga berjuluk "Serambi Mekkah" Kalsel.
Sementara dalam pemaparan Staf Ahli Pembentukan Raperda tersebut, wilayah Kalsel sendiri berdasarkan data Balai Pengelolaan (BP) DAS Berito tahun 2013 mempunyai luas 3.691.507 hektare (ha) dengan kawasan hutan 1.767.910 ha (47,8 persen).
Dalam kawasan hutan itu pula tidak berhutan 854.711 ha atau 48,35 persen (Rencana Kehutanan Tingkat Prov Kalsel 2013-2032) serta terdapat lahan kritis 640.709 ha atau 17,36 persen.
Di wilayah Kalsel itu terbagi 183 aliran sungai, 31 diantaranya dengan kriteria dipulihkan (BP DAS Barito 2014) dan tercatat sebanyak 550 titik kejadian banjir (Balai Penelitian dan Pengembangan Daerah 2010).
Kemudian berdasar data Kementerian Lingkungan Hidup RI tahun 2015, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalsel urutan 26 dari 33 provinsi di Indonesia atau dengan nilai 57,51.
Oleh karena itu pula, untuk regulasi daerah pada Perda pengelolaan DAS tersebut nanti memuat antara lain tentang pemanfaatan sumber daya alam (SDA) berupa hutan, tanah dan air sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional.
Pemanfaatan SDA harus sebaik-baiknya berdasarkan azas kelestarian, keserasian dan azas pemanfaatan yang optimal, yang dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi dan sosial secara seimbang.
Staf Ahli Pembentukan Raperda tentang Pengelolaan DAS tersebut akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin masing-masing Ir Karta Sirang MS dan DR Ir Oding MS
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.