Oleh sebab itu kita mengharapkan masukan yang lebih maksimal agar saat Raperda tentang Pengelolaan DAS menjadi perda nanti, pelaksanaannya bisa efektif dan semua pihak memberikan dukunganBanjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di provinsi itu, kini masih membahas raperda tersebut.
Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kalsel, H Pribadi Heru Jaya di Banjarmasin, Selasa mengatakan masih memerlukan masukan dan akan mengundang berbagai pihak, antara lain akademisi, praktisi dan lainnya.
Menurut anggota Komisi III DPRD Kalsel bidang Pembangunan dan Infrastruktur itu, persoalan DAS banyak keterkaitan antara lain pertambangan, kehutanan, serta sumber daya air dan lainnya.
"Oleh sebab itu kita mengharapkan masukan yang lebih maksimal agar saat Raperda tentang Pengelolaan DAS menjadi perda nanti, pelaksanaannya bisa efektif dan semua pihak memberikan dukungan," ucap wakil rakyat dari PKB itu.
Raperda tentang Pengelolaan DAS yang akan menjadi perda tersebut salah satu upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup, terutama daerah aliran sungai dari kerusakan atau setidaknya bisa meminimalkan.
Selain itu, sebagai payung hukum untuk mengelola lebih baik lagi terhadap DAS di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut dan kini sebagiannya mengalami degradasi atau penurunan kualitas.
Wilayah Kalsel sendiri berdasarkan data Balai Pengelolaan (BP) DAS Berito tahun 2013 mempunyai luas 3.691.507 hektare (ha) dengan kawasan hutan 1.767.910 ha (47,8 persen).
Dalam kawasan hutan itu pula tidak berhutan 854.711 ha atau 48,35 persen (Rencana Kehutanan Tingkat Prov Kalsel 2013-2032) serta terdapat lahan kritis 640.709 ha atau 17,36 persen.
Di wilayah Kalsel itu terbagi 183 aliran sungai, 31 diantaranya dengan kriteria dipulihkan (BP DAS Barito 2014) dan tercatat sebanyak 550 titik kejadian banjir (Balai Penelitian dan Pengembangan Daerah 2010).
Kemudian berdasar data Kementerian Lingkungan Hidup RI tahun 2015, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalsel urutan 26 dari 33 provinsi di Indonesia atau dengan nilai 57,51.
Oleh karena itu pula, untuk regulasi daerah pada Perda pengelolaan DAS tersebut nanti memuat antara lain tentang pemanfaatan sumber daya alam (SDA) berupa hutan, tanah dan air sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional.
Pemanfaatan SDA harus sebaik-baiknya berdasarkan azas kelestarian, keserasian dan azas pemanfaatan yang optimal, yang dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi dan sosial secara seimbang.
Raperda tentang Pengelolaan DAS tersebut merupakan inisiatif dewan atas usul dari Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup, serta pertambangan dan energi
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.