Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menggelar sidang putusan kasus perkosaan atas terdakwa Gusti Fatma (50) dan korbannya adalah Astri Mutiara Fitri (25).

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat luas terutama pihak keluarga, tetangga, kerabat, serta teman-teman korban.

Sehingga sidang putusan itu dihadiri banyak pengunjung, terutama yang simpati terhadap korban.
Bahkan sebagai bentuk dukungan terhadap korban ada kelompok masyarakat yang sengaja menggelar demo yang dilengkapi sejumlah poster.

Ketua PN Marabahan  Susanti Arsi Wibawani pun segera menghubungi pihak Polres Batola untuk meminta bantuan pengamanan.

Tak berapa lama Pam Huru Hara Polres Batola pun datang. Mereka melakukan pemblokiran kepada para pengunjuk rasa agar tidak memasuki gedung PN.

Namun pihak pengunjuk rasa tetap berorasi dan bersikeras memasuki ruang sidang guna mengingkuti jalannya persidangan.

Setelah dilakukan pembicaraan dari pihak PN dan Polres akhirnya para pengunjuk rasa diizinkan memasuki ruang sidang namun dengan catatan harus meninggalkan semua barang yang dianggap berbahaya.

Setelah semuanya dianggap kondusif, pihak Polres Batola atas permintaan PN Marabahan memperkuat pengamanan sidang dan menyiapkan tim escap antisipasi apabila terjadi kotijensi.

Pengunjung yang hadir menuntut terdakwa dihukum mati. Namun dalam sidang, hakim memutuskan terdakwa bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan pemerkosaan atas korban.

Mendengar putusan tersebut, sontak pengunjung sidang melampiaskan kemarahannya. Mereka berusaha menyerang terdakwa namun upaya tersebut dihalang-halangi petugas.

Polisi yang bertugas menjaga jalannya sidang meningkatkan pengamanan dengan pagar betis meski pun tak jarang terkena lemparan dan tamparan para pengunjung.

Usai pembacaan putusan, terdakwa dan para hakim termasuk jaksa serta penasihat hukum segera dievakuasi ke dalam mobil. Terdakwa dibawa menuju mobil tahanan, sedangkan para aparat hukum dilarikan ke dalam mobil polisi.

Pengunjung yang tak puas berusaha menghadang dan mengejar terdakwa dan para aparat hukum. Namun berkat kesigapan polisi, mereka berhasil dilarikan ke luar lokasi PN Marabahan untuk pengamanan.

Mengetahui terdakwa dan para hakim dibawa ke luar, para pengunjung sidang bukannya beranjak meninggalkan lokasi namun tetap berorasi di halaman gedung PN Marabahan dan melakukan pelemparan-pelemparan berbagai jenis barang termasuk air mineral ke arah Pam Dalmas yang masih menjaga unjuk rasa.

Ketua PN Marabahan Susanti Arsi Wibawani mengetahui itu berusaha menghadapi para pengunjuk rasa.

Didampingi sejumlah hakim dan karyawan lainnya, ia pun berusaha menenangkan para pengunjuk rasa serta menyarankan agar menerima hasil putusan dengan lapang dada.

Namun massa bukannya mendengarkan apa yang disampaikan, mereka justru semakin beringas serta mengeluarkan sumpah serapah dan berbuat anarkis melakukan pelemparan ke berbagai arah.

Mengetahui situasi tidak memungkinkan, pihak Dalmas pun terpaksa mengambil sikap dengan mengarahkan mobil water canon ke arah pengunjuk rasa hingga kocar kacir berlarian ke luar halaman kantor PN Marabahan. Situasi pun akhirnya kembali kondusif.

Inilah sekelumit simulasi huru hara Persidangan Kasus Perkosaan yang digelar PN Marabahan. Simulasi ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Batola Kompol Yopie, Kasat Shabara AKP Andrean Noya, dan Kasat Intel AKP Letjon.

Sebelum sidang, Ketua PN Marabahan Susanti Arsi Wibawani dan Kabag Ops Polres Kompol Yopie memberikan pengarahan kepada semua peserta yang terlibat dalam simulasi di ruang sidang.



Pewarta: Arianto
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026