Kita khawatir proses pendampingan hukum ini dianggap menghambat dalam pelaksanaan kegiatan dari PDAM sendiriBalangan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan menghentikan pendampingan hukum terhadap penggunaan dana penyertaan modal PT Air Minum (PTAM) Sanggam Balangan (Perseroda) sebesar Rp20 miliar.
“Kami khawatir proses pendampingan hukum ini dianggap menghambat pelaksanaan kegiatan PDAM sendiri,” kata Kepala Kejari Balangan Mangantar Siregar di Paringin, Jumat.
Baca juga: Mulai bulan depan, PT AMS Balangan sesuaikan tarif air bersih
Ia menjelaskan keputusan penghentian tersebut diambil karena tidak adanya tindak lanjut dari pihak PTAM Sanggam terhadap pelaksanaan pendampingan hukum yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan.
“Biar kegiatan mereka lancar, jadi kami putus dulu dan intinya kami tidak menghambat,” ujarnya menambahkan.
Mangantar memaparkan sebelumnya pendampingan berjalan lancar, namun ketika sampai pada rencana pengadaan barang, pihaknya menyarankan produk yang lebih berkualitas.
Selanjutnya, PTAM Sanggam melakukan studi banding ke sejumlah PDAM di Kalimantan Selatan, Jakarta, dan Batam.
Kejari Balangan memberikan waktu dua pekan untuk tindak lanjut hasil studi banding, namun setelah lebih dari satu bulan tidak ada keputusan dari PTAM Sanggam.
Baca juga: PT AM Sanggam sumbang berbagai hadiah meriahkan puncak HUT ke-22 Balangan
Sementara itu, Direktur PTAM Sanggam Balangan Arie Widodo menyatakan pihaknya menghormati keputusan Kejari untuk menarik diri sementara.
Menurut dia, belum adanya tindak lanjut tersebut lantaran perusahaan tengah menyusun studi kelayakan sebagai bagian penting dari perencanaan proyek.
“Kami berkesimpulan untuk merampungkan studi kelayakan terlebih dahulu, karena pada rapat sebelumnya ada peserta yang mempertanyakan hal tersebut,” jelas Arie.
Ia menambahkan, studi kelayakan tersebut saat ini tengah dikerjakan tim independen dari salah satu universitas di Kalimantan Selatan sehingga pihaknya tidak bisa melakukan intervensi.
“Setelah studi kelayakan selesai, barulah kami berkomunikasi kembali dengan Kejari Balangan untuk meminta pendampingan hukum,” ujarnya.
Arie menegaskan proses perencanaan dilakukan secara mendalam dan bertahap agar pemanfaatan dana penyertaan modal tepat sasaran serta memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Balangan.
Baca juga: Warga Komplek Balai Pangeran Balangan kesal air PDAM macet
Pewarta: Ragil DarmawanEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026