Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara menggerebek sebuah rumah di kawasan Sungai Andai Jalan Jambrut 6 RT56 Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan menemukan empat orang sedang asik bermain judi qyu-qyu.
"Keempat pelaku tidak dapat berkutik setelah kami gerebek rumah yang dijadikan tempat untuk bermain judi itu," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Pol Arya Widjaya STK di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengatakan, penggerebekan sekaligus penangkapan terhadap keempat penjudi itu dilakukan pada Jumat (7/7) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengungkapan kasus judi itu berawal dari adanya Program Kring Serse yang dihidupkan kembali oleh Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi Sik.
Dari program Kring Serse itulah jajaran Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara mendapat informasi kalau ada sekumpulan warga sedang bermain judi.
"Kami lakukan penggerebekan dan didapati empat orang sedang berjudi juga ditemukan barang bukti uang lebih dari Rp3 juta serta kartu domino," tutur perwira muda itu.
Arya mengatakan, keempat pelaku dan pemilik rumah langsung digiring ke Posekta Banjarmasin Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Suami-istri pemilik rumah juga kami periksa apakah mereka terlibat dengan aksi judi tersebut atau tidak, dan ada satu orang yang masuk DPO berinisial AR karena sempat melarikan diri," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.
Dikatakannya, untuk keempat pelaku judi itu diketahui berisial R (46), W (60) dan A (46) mereka bertiga warga Sungai Andai, sedangkan W (38) merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, mereka juga dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian.