Polsekta Banjarmasin Timur melakukan operasi penyakit masyarakat disetiap hotel di wilayah hukumnya dan menjaring beberapa pasangan yang diduga berbuat mesum diantaranya oknum PNS dan pegawai honorer.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur Kompol Andri Koko Prabowo Sik melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Ipda Pol Nor Rochim SH di Banjarmasin, Minggu mengatakan, operasi rutin dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan di dalam kamar hotel.
Kegiatan operasi penyakit masyarakat itu dilaksanakan Minggu (4/12) dinihari sekitar pukul 24.00 - 03.00 Wita.
Dalam operasi yang dilaksanakan sekitar tiga jam itu polisi melakukan pemeriksaan didua hotel dan satu penginapan yakni Hotel Tambangan, Hotel Andhika dan Wisma Aida.
Razia berupa pemeriksaan setiap tamu hotel itu pihak Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menjaring delapan pasangan yang bukan suami-isteri dan diduga melakukan perbuatan asusila di dalam kamar hotel itu.
"Saat di Hotel Tambangan kita menjaring dua pasangan, di Hotel Andhika tiga pasangan dan di Wisma Aida ada tiga pasangan, untuk oknum PNS dan tenaga honorer diinstasi pemerintahan itu kita jaring saat melakukan pemeriksaan di Wisma Aida," ucapnya.
Oknum PNS dan tenaga honorer itu diketahui berinisial Of (35) yang mengaku dari lingkungan dinas pendidikan Kota Banjarmasin dengan pasangan berinisial WT (31) yang mengaku honorer di dinas pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Berikutnya Ch (20) seorang tenaga honorer yang mengaku dilingkungan di DPRD Kalsel dengan pasangan berinisial Rh (19) karyawan swasta.
Selain itu, polisi juga menjaring seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin yang diketahui berinisial Ry (20) dengan pasangannya berinisial AA (28) Karyawan swasta.
Semua tamu hotel dan wisma yang terjaring operasi rutin itu selanjutnya dibawa ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk dilakukan pendataan dan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
"Sebelum dipulangkan mereka terlebih dahulu kita bina dan disuruh menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, apabila mengulangi dan terjaring maka kita lakukan proses hukum berupa tindak pidana ringan," katanya.(Gun/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.