Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melarang keras aksi sweeping yang dilakukan masyarakat baik mengatasnamakan Ormas Islam maupun lainnya selama bulan Ramadhan.
"Sweeping adalah tugas Polri, bagi yang melakukannya berarti melanggar hukum dan pastinya akan kami tindak tegas," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Sabtu.
Selain jelas dilarang karena melanggar hukum, kata Kapolda, aksi main hakim sendiri tersebut hanya menimbulkan gejolak konflik di tengah masyarakat.
"Mari kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama Ramadhan dan jangan dinodai oleh perbuatan-perbuatan tak terpuji, terlebih melanggar hukum," ucap Rachmat.
Kapolda pun menjamin Polri di daerah ini akan berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugasnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menjaga kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan.
"Saya sudah perintahkan anggota meningkatkan patroli, razia cipta kondisi serta penempatan anggota di setiap titik keramaian, termasuk masjid-masjid agar keamanan terjamin dengan kehadiran polisi," tutur pria berpangkat bintang satu itu.
Larangan melakukan sweeping inipun juga sudah disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta Ormas Islam tidak melakukan sweeping selama Ramadhan. Ormas Islam juga dilarang untuk main hakim sendiri.
Dalam sembilan imbauan MUI menyambut Ramadhan, salah satu poinnya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu kekhusyukan dan kekhidmatan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Salah satu point imbauan itu seperti peredaran minuman keras (miras), tempat hiburan malam, dan praktik prostitusi, dan juga mengimbau kelompok masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan, seperti main hakim sendiri, sweeping dan pelanggaran hukum lainnya.