“Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang No. 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kita melakukan kerjasama dengan BPJS,†ujar Bupati Tanah Laut H Bambang Alamsyah, di Pelaihari, Senin (29/5).
Menurut dia, premi dibayarkan sebesar Rp 10.000 perbulan untuk setiap anggota dapat membantu apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Salah satu contoh pada hari ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian dan santunan biaya pemakaman kepada ahli waris almarhum Usuf Rakhmad (Staf PTT Disdikbud) diterima istrinya Ibu Sahlina sebear Rp 24 juta,†ungkapnya.
Untuk itu, dia berharap, dengan diikutkannya PTT sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka dapat membantu apabila terjadi hal tidak diinginkan.
.
Pewarta: AriantoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.