Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli menandatangani Piagam Audit Internal atau (Internal Audit Charter) tentang Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru.
Inspektur Kotabaru H. Fitriadi, menjelaskan, isi dari Piagam Audit Internal ini secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru.
"Piagam ini menjadi landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bupati Kotabaru kepada Inspektorat," katanya, di Kotabaru, Senin.
Jadi fungsi pengawasan itu sebenarnya ada pada Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan didalam pelaksanaannya didistribusikan kewenangannya kepada Inspektorat melalui Wakil Bupati Kotabaru.
Piagam Audit Internal itu memberikan batasan, dasar, landasar serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dia menambahkan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah juga diberi kewenangan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan.
Selain itu, tugas fungsi Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk menciptakan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik.
"Bupati Kotabaru pada saat Copy Morning tadi juga menyampaikan, berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi dan nepatisme," ujarnya.