Dari tangan kedua orang tersebut petugas berhasil mengamankan 36.500 butir Carnophen,
Pelaihari, (Antaranews Kalsel) – Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengamankan dua orang pria yakni, M Roy  warga RT 5,  Kecamatan Anjir Pasar dan Rusdiansyah warga RT 6 Anjir Pasar Lama,  Kecamatan Anjir P, Kabupaten Barito Kuala karena  diduga menjual dan menyimpan obat terlarang jenis Carnophen Produksi Zenit.

“Dari tangan kedua orang tersebut petugas berhasil mengamankan 36.500 butir Carnophen,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawanm, di Pelaihari, Rabu (26/4).

Menurut dia,  penangkapan kepemilikan 36.500 butir obat jenis Carnophen tersebut dari hasil Operasi Sikat Intan yang dilakukan jajaran Polsek Tambang Ulang.

“Operasi Sikat dilakukan Polsek  Tambang Ulang, Sabtu (22/4) tersebut  tidak saja mengamakan barang bukti 36.500 butir Carnophen tapi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi,” terangnya.

Dijelaskannya, diamankannya dua orang tersebut dari hasil pengembangan kasus Rusdiansyah alias Abau,  di kawasan Desa Pulau S, Kecamatan Tambang Ulang.

“Rusdiansyah alias Abau berprofesi sebagai petani itu diamankan petugas saat akan transaksi,” ungkapnya.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, terang Kapolres Tanah Laut, dikenakan ancaman Undang-Undang Kesehatan RI dengan ancaman lima tahun penjara.




Pewarta: Arianto
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026