Tersangka terjerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Nasib Apes dialami kurir zenit  Juliansyah (26 tahun) yang tertangkap tangan karena tindak pidana dengna sengaja mengedarkan obat sedian farmasi jenis Carnophen di desa Paramaian Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jum'at (7/4) Pukul 20.00 wita.

Tersangka mengakui bahwa menjadi kurir obat didapat dari orang yang bernama MIR yang beralamat di desa Hamayung dan tersangka disuruh MIR mengantar obat tersebut kepada orang yang berinisial H. IBR, dan dari mengantar obat tersebut tersangka mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu.

Dari pengakuan tersangka didapati informasi bahwa obat tersebut dibeli dari Pasar Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten HSS.


Penangkapan tersangka dikembangkan dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang sering membawa zenit, mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Merk Yamaha Mio J warna hijau dengan Nopol DA 6314 VL.

Mendapat info tersebut, Kapolsek Daha Utara AKP Fadillah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan pada saat Kanit Reskrim Polsek Daha Utara Bripka Harun Rasid melaksanakan patroli melihat orang yg menggunakan sepeda motor tersebut.

Kemudian anggota langsung mencoba untuk menghentikan orang tersebut, akan tetapi tersangka yang menggunakan sepeda motor tersebut tdk mau berhenti, kemudian anggota Polsek Langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan tersangka di Desa Paramaian.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kantong plastik warna merah dan putih yang berisi obat jenis Carnophen dalam jok sepeda motor sebanyak 1 (satu) bok dan di dalam dompet sebanyak 6 (enam) butir serta uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono menjelaskan tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Daha Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, uang tunai Sebesar Rp30.000, obat carnophen sebanyak 106 (seratus enam) butir, satu buah kantong plastik warna merah.satu buah kantong plastik warna putih, satu buah sepeda motor Merk Yamaha Mio J warna hijau No.Pol DA 6314 VL, satu buah dompet warna hitam dan satu unit HP Merk Advan warna putih.

"Tersangka terjerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Agus.

Pewarta: fathurrahman
Editor : Fathurrahman

COPYRIGHT © ANTARA 2026