Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Banjarmasin Barat membekuk oknum polisi berpangkat brigadir satu beserta dua rekannya yang kedapatan sedang asyik pesta sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Barat, AKP Mahrida Malik SH di Banjarmasin, Selasa mengatakan, penangkapan oknum bersama rekannya itu berdasarkan informasi warga.
Oknum polisi yang bertugas di Polda Kalsel unit tahanan dan barang bukti itu diketahui berinisial Briptu "BA" alias Boni (27) warga Jalan Belitung Darat Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Sedangkan dua temannya lagi diketahui berinisial "KI" alias Iwan (26) juga warga Belitung Darat Kelurahan Kuin Cerucuk dan "YS" alias Rudi (30) warga Jalan Simpang Anem Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Penangkapan oknum dan dua warga sipil itu Senin (14/11) sekitar pukul 13.15 wita di Jalan Simpang Anem disebuah rumah barak ditempati YS alias Rudi.
"Kita tangkap mereka bertiga, satu diantaranya oknum polisi Polda berkat informasi warga di rumah barak didiami YS diduga sering dijadikan ajang pesta sabu-sabu," ucapnya.
Mahrida menceritakan kronologis penangkapan berawal dari masuknya informasi, mengatakan di daerah kawasan Jalan Simpan Anem ada beberapa orang sedang asyik pesta narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut pihak Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat dipimpin Ipda Aris Munandar langsung menyelidiki kawasan sesuai informasi itu.
Kemudian rumah itu digrebek dan menangkap ketiga orang berserta barang bukti satu paket sabu-sabu yang sudah digunakan beserta alat hisapnya.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan dibelakang rumah YS ditemukan sebuah dompet berisikan tiga paket sabu-sabu saat dilakukan interogasi dompet tersebut diketahui milik KI alias Iwan.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Barat guna proses hukum..
Briptu BI, dan warga sipil KI dan YS dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp8 miliar, jelas Kapolsek.(Gun/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.