Kedua pelaku tertangkap tangan beserta barang bukti kejahatan judi togel yang mereka lakukan,
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku judi kupon putih atau lebih dikenal dengan sebutan judi togel di kota setempat.


"Kedua pelaku tertangkap tangan beserta barang bukti kejahatan judi togel yang mereka lakukan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, untuk dua pelaku judi togel itu diketahui bernama Darma Wisata alias Darma (61) Tukang Becak, warga Jalan Karya Tani RT002 Kel. Sungai Lulut, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar, Kalsel.

Pelaku selanjutnya diketahui bernama Masliani (48) Ibu Rumah Tangga, warga Jalan H Djok Mentaya No 36 RT001 Kel. Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah.

"Memang benar, yang ditangkap itu laki-laki dan perempuan dan bekerja sebagai tukang becak, satunya lagi ibu rumah tangga tapi mereka bukan suami-istri," ucap pria lulusan Akpol angkatan 1993.

Kapolresta Banjarmasin juga mengatakan, untuk pelaku ditangkap pada Senin (13/3) sore, sekitar pukul 14.30 WITA, saat mereka berada Jalan�H Djok Mentaya Kel. Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah.

Untuk kronologis penangkapan berawal ketika Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin, sedang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat berada di TKP polisi berpakaian preman itu melihat dua orang dengan gerak gerik dan tingkah laku yang mencurigakan.

Pada saat itu juga polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku Darma dan ditemukan tiga lembar angka tebakan dan uang sebesar Rp590.000, di dalam saku baju sebelah kiri.

Sedang untuk pelaku Masliani polisi juga menemukan barang bukti yang saat itu berada ditangannya berupa uang tunai sebesar Rp142.500.

"Uang yang ditemukan di tangan Masliani itu dari hasil interogasi diketahui kalau uang tersebut merupakan titipan dari pemasang togel," tuturnya pria yang akrab dengan awak media itu.

Terus dikatakannya, atas temuan barang bukti itu, kedua pelaku Darma dan Masliani langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Tengah, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara Darma dan Masliani ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.


Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026