Sebab pasal 31 Perda 15/2012 itu tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menilai Perda Kalimantan Selatan Nomor 15 tahun 2012 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) provinsi tersebut bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan mengemukakan itu dalam pengantar Raperda tentang Perubahan Atas Perda 15/2012 pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin pelaksana tugas ketuanya H Muhaimin di Banjarmasin, Selasa.
Orang nomor dua di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut mengatakan, perubahan Perda 15/2012 itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 188.34-4761 tahun 2016.
Kepmendagri Nomor 188.34-4761 itu tentang pembatalan atas pasal 31 Perda 15/2012 mengenai adanya delegasi blanko.
"Sebab pasal 31 Perda 15/2012 itu tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.
Oleh karena itu pula, delegasi blanko harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana Kepmendagri Nomor 188.34-4761 tahun 2016, demikian Rudy Resnawan.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama PT Jamkrida Kalsel Abdul Hamid Rizal mengatakan, lembaga jasa keuangan yang dipimpinnya atau milik Pemprov tersebut merupakan solusi usahanya "urang banua" (orang daerah setempat).
Sebagai contoh, walau baru mendapatkan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki modal dasar Rp50,020 miliar, Jamkrida Kalsel sudah operasional dengan perkembangan yang menggembirakan.
"Selama sekitar satu tahun berjalan sejak peresmian Maret 2014, Jamkrida Kalsel sudah memberikan penjaminan di provinsi ini sebesar Rp118,18 miliar atau 1.217 usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan rekrutmen 2.647 tenaga kerja (TK)," tuturnya.
"Modal dasar Jamkrida sebesar Rp50,020 miliar itu berasal dari penyertaan modal Pemprov setempat Rp50 miliar dan Koperasi PT Bank Kalsel Rp20 juta," demikian Abd Hamid Rizal.
Pembentukan atau berdirinya Jamkrida tersebut merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel periode 2009 - 2014 bertujuan antara lain untuk membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam mendapatkan modal.
Pasalnya sebagian besar pelaku UMKM yang tersebar pada 13 kabupaten/kota di Kalsel tidak mengakses ke perbankan untuk penguatan modal usaha mereka, karena terkendala masalah agunan/penjaminan buat mendapatkan bantuan kredit (pinjaman).
Namun dengan keberadaan Jamkrida, pelaku UMKM bisa meminta jasa bantuan untuk meminjan kredit dari perbankan, yang untuk sementara ini baru pada PT Bank Kalsel.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.