Banyak perusahaan di Kalimantan Selatan yang melaporkan upah atau gaji pokok karyawan kepada PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja Cabang Banjarmasin di bawah Rp500 ribu dengan maksud untuk menghindari biaya premi pertanggungan sesuai dengan ketentuan.

Kepala Kantor Cabang PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Aland Aleng Patity di Banjarmasin mengatakan tidak sedikit perusahaan yang melaporkan gaji karyawannya hanya Rp300.000.

Padahal gaji karyawan perusahaan dimaksud telah sesuai UMR atau di atas Rp1 juta.

Kondisi tersebut, kata dia, tentu merugikan karyawan karena dengan nilai pertanggungan yang harus dikeluarkan perusahaan menjadi kecil sehingga nilai jaminan kesehatan maupun pensiun yang seharusnya diterima karyawan juga kecil.

Menurut Aland, dari 1.246 perusahaan besar dan kecil yang telah menjadi peserta Jamsostek, sekitar 100 perusahaan yang melaporkan gaji karyawannya di bawah Rp500.000 atau di bawah UMR.

"Bisa dibayangkan kalau gaji karyawan Rp300.000 perbulan tentu sangat tidak manusiawi," katanya.

Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Aland, sebagian besar perusahaan menengah dan kecil tetapi ada juga perusahaan perkebunan dan pertambangan.

Masih kecilnya jaminan yang diberikan oleh perusahaan tersebut, kata dia, menjadi salah satu sebab kenapa sebagian warga Indonesia memilih bekerja di negara lain seperti Malaysia.

Menurut Aland, di Malaysia kendati gaji karyawan tidak jauh berbeda dengan di Indoensia tetapi di negara tersebut sistem jaminan hari tua maupun kesehatan lebih jelas dan lebih baik.

Terhadap hal tersebut, PT Jamsostek terus melakukan pembinaan dan sosialisasi agar perusahaan bisa membayarkan premi jaminan tenaga kerja minimal sesuai dengan UMR atau UMP yang ditetapkan.

Premi jaminan kesehatan dan jaminan hari tua dibayarkan 12,8 persen dari gaji pokok perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.

"Jadi bila gajinya hanya Rp300 ribu dapat dibayangkan berapa nilai preminya," katanya.

Pemilik industri kecil Mie Enak Fadhlan Rosyidi mengatakan, banyak keuntungan yang didapat dengan menjadi peserta PT Jamsostek.

Selain karyawan lebih terjamin kesehatan dan hari tuanya, PT Jamsostek juga memberikan pembinaan dan kemudahan bagi perusahaan.

"Setelah menjadi peserta Jamsostek saya mendapatkan pinjaman lunak untuk mengembangkan usaha menjadi lebih maju," katanya.

Selain itu perusahaan juga terus dibina melalui pelatihan maupun yang diadakan oleh PT Jamsostek.(B/A)
 


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026