Kami tetap optimistis mampu merealisasikan target kinerja yang telah ditetapkan pemerintah daerah,
Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, optimistis pendapatan daerah akan terus meningkat di tengan tantangan ekonomi global dan perubahan  perubahan  satuan organisasi perangkat kerja daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel, Drs H Aminudin Latif,  mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang N0 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengharuskan seluruh instansi di lingkungan Pemprov Kalsel,  memacu kinerja meski dihadapkan pada  beban kerja  cukup  berat.

Salah satu instansi di lingkungan Pemprov Kalsel yang memiliki beban kerja cukup berat itu adalah Badan  Keuangan Daerah (BAKEUDA ) Kalsel. 

Instansi ini merupakan penggabungan Dinas Pendapatan Daerah  dengan Biro Keuangan Setdaprov Kalsel sebagaimana  amanat PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai  kelembagaan, struktur dan fungsi  BAKEUDA diatur Perda No 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan  Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian ditindaklanjuti lagi dengan Peraturan Gubernur No 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalsel.  
 
"Kami tetap optimistis mampu merealisasikan target kinerja yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Optimisme itu dilatari besarnya perhatian kepala daerah dan lembaga terkait dalam memberikan dukungan bagi optimalisasi kinerja,"  kata Aminudin saat menjelaskan  tantangan dan strategi peningkatan pendapatan daerah pasca perubahan perangkat daerah,  Selasa (7/2).

Diutarakan, melihat potensi dan kemampuan staf di lingkungan BAKEUDA, didukung  kerja sama seluruh instansi pengelola penerimaan daerah semakin memantapkan keyakinan bahwa kelembagaan Bakeuda akan semakin kokoh.

Pria yang juga alumni Pascasarjana UNIBRAW Malang ini mengakui tantangan instansinya seiring dengan perubahan perangkat daerah dan ketatnya regulasi pemerintah di bidang  penerimaan daerah semakin berat.
Kendati demikian, lanjutnya, kondisi tersebut bukan sebuah penghambat dalam melaksanakan tugas.

Tetapi justru menjadi sebuah tantangan  untuk berpikir dan bekerja kreatif dalam mengembangkan potensi pendapatan daerah.

Ditambahkan dia, peluang penerimaan daerah pasca pengalihan kewenangan di bidang pajak dan retribusi daerah dari pemerintah kabupaten kota kepada pemerintah provinsi sesuai dengan Undang Undang N0 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  diyakini akan meningkatkan penerimaan daerah secara signifkan.




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026